Jobuzo – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di Sekolah Menengah Kejuruan Grafika, Kota Jakarta Selatan, diselenggarakan pada hari Jumat, 3 Okteober 2025 atas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan perwujudan dari nilai-nilai universal hak asasi manusia.
Penyuluhan hukum kepada masyarakat dilaksanakan dengan materi yang disampaikan oleh beberapa Narasumber, yaitu Narasumber Agus Purwanto, S.KM., S.H., M.H. ; Mohamad Kholid, S.H, M.H. ; dan dr. James Davidta Ginting, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat menyatakan, bahwa adapun tujuan dari pengabdian dengan cara Penyuluhan Hukum, meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran masyarakat terkait kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab merupakan implementasi dari pelaksanaan hak asasi manusia, dan merupakan hak konstitusional warga negara.
Penyuluhan hukum yang disampaiakan oleh Para Narasumber tersebut yang menjelaskan, bahwa Hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional merupakan salah satu wahana kontrol sosial bagi warga negara (rakyat) dalam mengkritisi atau mengkoreksi secara proporsional dan obyektif kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat secara nyata mensejahterakan rakyat. Sepatutnya unjuk rasa/demonstrasi juga menunjukan atau mendemonstrasikan apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang menjadi objek keluhan. Unjuk rasa/demonstrasi ialah salah satu bagian dari kehidupan demokrasi di dalam negara hukum, sebab unjuk rasa/demonstrasi ialah salah satu metode untuk mengatakan komentar di muka secara universal sebagai bagian dari negara hukum yang berdemokrasi. Ketika jalur komunikasi dan dialog tidak lagi efektif dalam menyampaikan suara dan pendapat masyarakat, demonstrasi menjadi pilihan untuk mendapatkan perhatian. Kebijakan pemerintah atau kebijakan pihak non pemerintah atau swasta yang dianggap merugikan, tidak adil, atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat, serta pelanggaran hak asasi manusia, atau keputusan pemerintah yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, demonstrasi merupakan salah satu bentuk dalam penyampaian pendapat di muka umum, serta dilakukan oleh masyarakat, baik oleh seseorang atau lebih secara bersama-sama untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrasi di muka umum.
Unjuk rasa atau berdemonstrasi merupakan kemerdekaan menyatakan pendapat secara bebas yang secara jelas diatur dan dilindungi oleh instrumen Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (Universal Declaration Of Human Rights 1948) dan Konvenan Internasional Hak Sipil Dan Politik 1966 (International Convenant On Civil And Political Rights 1966) yang dalam hal ini sudah menjadi ketentuan hukum dalam hukum nasional Indonesia, serta telah dirumuskan dalam sendi-sendi konstitusi dalam ketentuan yang dirumuskan pada BAB XA Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Ketuetuan Hak Asasi Mansuia tersebut yang dirumuskan dalam sendi-sendi konstitusi, maka otomastis peraturan undang-undang di bawahnya tidak boleh bertentangan dan wajib mengikuti ketentuan yang telah dirumuskan sebagai konstitusi untuk menghormati, memenuhi dan melindungi.
Penyampaian pendapat di muka umum memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif, seperti Menguatkan persatuan dan solidaritas. Unjuk rasa/demonstrasi dapat menjadi wadah untuk menyatukan kelompok dengan kepentingan serupa, menumbuhkan rasa kebersamaan dan memperkuat solidaritas sosial. Mendorong perbaikan kebijakan : Dengan menyampaikan aspirasi masyarakat secara luas, pemerintah dan lembaga terkait dapat terdorong untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang ada, sehingga lebih baik dan sesuai dengan kepentingan publik. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik : Kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka dan berpartisipasi aktif dalam urusan publik, sehingga meningkatkan kesadaran politik dan sosial.
Dampak negatif dalam penyampaian pendapat dimuka umum, seperti Potensi kericuhan dan kekerasan: Jika tidak dikelola dengan baik, penyampaian pendapat dapat berujung pada aksi kekerasan, perusakan, atau penjarahan, yang jelas merusak esensi demokratis dan mengancam ketertiban umum. Ancaman terhadap stabilitas dan keamanan: Kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat dapat mengancam stabilitas negara, keamanan publik, dan bahkan keutuhan persatuan bangsa, karena menimbulkan keresahan sosial dan potensi konflik. Penyebaran hoax dan ujaran kebencian: Dengan kemudahan akses informasi, penyampaian pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoax) atau ujaran kebencian, yang merugikan individu atau kelompok tertentu. Subjektivitas dan ketegangan: Kebebasan berpendapat di media sosial, misalnya, dapat memicu sikap reaktif dan subjektif, serta menciptakan ketegangan dan perselisihan di dunia maya karena perbedaan nilai atau informasi yang tidak jelas sumbernya.
Sebagaimana dalam melaksanakan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tidak luput dari dampak negatif, dengan maksud dan tujuan untuk melindungi masyarakat yang melaksanakan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut dibutuhkan ketentuan hukum sebagai perlindungannya agar terpenuhi hak-hak masyarakat tersebut. Secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi, b pawai, c. rapat umum, dan / atau d. mimbar bebas. Sebagaimana berunjuk rasa atau berdemonstrasi dapat dilaksanakan di tempat umum serta pengecualiannya yang terdapat pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-temapt terbuka, kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat Ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau Laut, Stasiun Kerata Api, Terminal Angkutan Darat, dan Objek-ojek vital nasional; dan pada hari besar nasional. Serta larangan dalam berdemonstrasi yang terdapat pada Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa pada waktu pelaksanakaan unjuk rasa atau berdemosntrasi, para pesertanya dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Sebagaimana tatacara berdemonstrasi dan larangnnaya tersebut, diatur juga dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum. Unjuk rasa atau berdemonstrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998, Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Sebagaimana berunjuk rasa atau berdemonstrasi merupakan hak yang dilindungi oleh hukum dan konstritusi, sebaiknya pihak pemerintah ataupun elemen swasta yang menjadi target unjuk rasa atau demonstrasi agar dapat bijak dan segera dalam merespon tuntutan atas aspirasi massa dalam menyampaikan pendapatnya sehingga terhindar dari konflik lapangan dari ketidakpuasan tuntutan massa. Sebaiknya personil Kepolisian dalam menangani unjuk rasa dapat mengontrol emosi dan jangan mudah terpancing oleh propokasi massa sehingga citra polisi dimata masyarakat tidak dipandang buruk. Sebaiknya pihak Kepolisian lebih sering mensosialisasikan/memberikan penyuluhan segala ketentuan aturan atau perundang-undangan yang berkaitan dengan penyampaian pendapat dimuka umum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, guru dan siswa serta masyarakat dalam melangsungkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara jelas mengetahui apa aspirasinya, dan bijak dalam berdemonstrasi yang tidak melanggar ketentuan hukum atau anarki, serta hal-hal yang menyebabkan dampak yang akan menimbulkan berbagai persoalan termasuk persoalan berhadapan dengan hukum.
Demonstrasi Masyarakat Sebagai Hak Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum