Jobuzo – Pengguna mobil Low Cost Green Car (LCGC) kerap berulah sebagai lane hogger di jalan tol. Kali ini berbeda, karena LCGC yang satu ini sedang ramai di media sosial karena tidak membayar tol hingga dua kali.
Pengguna mobil LCGC yang tidak membayar tol sebanyak dua kali ini diketahui lewat akun Instagram Dashcam Owners Indonesia.
Dari video yang diunggah, diketahui mobil LCGC yang digunakan adalah Toyota Calya.
Dari video yang ditayangkan, mobil LCGC tersebut tidak membayar tarif tol di Cisalak, Tol Cijago. Modusnya pun pengendara mobil menempel mobil di depan yang sudah membayar tarif tol, sebelum palang tertutup.
Baca Juga :
Ternyata, pengguna Toyota Calya tersebut tidak melakukan aksinya sekali saja, di video berikutnya menunjukkan aksi yang sama.
Modusnya pun sama, Toyota Calya dengan pelat nomor B 2829 UIL itu tidak membayar dengan menempel ke obil depan yang sudah membayar tol. Bedanya kali ini aksi itu terjadi di gebrang tol Cimanggis.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari Antara.
Argo akan melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak membayar tarif tol tersebut.
Pengendara mobil LCGC Toyota Calya dalam video tersebut bisa dikenakan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga :

Pada pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Ternyata masalah yang ditimbulkan oleh Toyota Calya bukan hanya soal tidak membayar tarif tol saja, ternyata mobil ini belum memperpanjang pajak STNK-nya.
Dikutip dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat mobil tersebut terdaftar sebagai Toyota Calya tahun 2023 dan pajaknya habis di 20 Februari 2024.
Saat ini status pelat nomornya sudah diblokir oleh polisi, artinya secara legalitas mobil tersebut tidak bisa digunakan di jalan raya secara hukum.
Mobil LCGC Tak Bayar Tol, Ternyata Pajak Mati dan Pelat Nomor Diblokir