Jobuzo – Kementerian perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol). Untuk saat ini, aturan kenaikan tarif sudah memasuki kajian tahap akhir dan direncanakan terbit dalam waktu dekat.
Besaran kenaikan tersebut pun bervariasi. Hal tersebut disampaikan oleh Aan Suhanan yang merupakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6).
“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan,” ungkap Aan, melansir dari berbagai sumber.
Baca Juga :
Untuk saat ini, rincian lengkap mengenai besaran kenaikan tarif ojol masih belum diungkapkan oleh Kemenhub. Aan mengungkapkan bahwa aturan kenaikan tarif masih dipersiapkan dan tengah dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.
Untuk itu, Kemenhub berencana untuk memanggil perwakilan perusahaan penyedia jasa ojek online untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana kenaikan tarif.
“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tuturnya.
Kemenhub mengambil langkah konkret untuk menaikkan tarif ojol sebagai tindak lanjut dari aksi massa yang dilakukan oleh pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan oleh para pengemudi dalam aksi tersebut adalah revisi sistem tarif penumpang dan penghapusan beberapa program yang dianggap merugikan.
Baca Juga :

Kenaikan tarif ojol ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Tiga tahun lalu, perusahaan aplikasi ojol di Tanah Air sudah melakukan kenaikan tarif atas arahan Kemenhub yang meminta perusahaan ojol untuk menyesuaikan tarif dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022—yang masih berlaku hingga berita ini terbit—ada tiga zona dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer dengan dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
Kemenhub Mau Naikkan Tarif Ojol, Sentuh 15 Persen?