Jakarta, Jobuzo – Yayasan Cahaya Guru mengecam keras insiden pembubaran kegiatan retreat remaja Kristen yang berlangsung di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Juni 2025 lalu. Kegiatan yang diikuti oleh para pelajar dan remaja itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga, disertai perusakan terhadap bangunan yang digunakan.
Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi yang mengancam kebebasan beragama dan pendidikan karakter anak-anak.
“Retreat keagamaan mestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dalam nilai-nilai religius, tanggung jawab, dan toleransi. Jika ruang ini diserang, maka yang dirusak bukan hanya bangunan fisik, tapi juga harapan kita akan masa depan keberagaman Indonesia,” tegas Mukhlisin dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).
Pihak kepolisian sendiri telah memastikan bahwa bangunan tersebut bukan gereja, melainkan rumah singgah yang dipakai untuk kegiatan internal dan tidak melanggar hukum. Namun, peristiwa itu tetap dianggap sebagai tindakan persekusi terhadap kegiatan keagamaan.
Mukhlisin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terbuka dalam kasus ini.
“Jangan biarkan hak mengembangkan karakter spiritual digerus intoleransi dan tindakan tak bermoral seperti ini. Tindakan perusakan dan intimidasi adalah tindak pidana yang harus diproses hukum. Jika negara gagal menindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan beragama dan pendidikan karakter di Indonesia,” ujarnya.
Mukhlisin juga mendesak Kementerian Agama, Pemerintah Daerah Sukabumi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak lepas tangan dalam menjamin hak warga negara atas kebebasan beragama, termasuk dalam bentuk pendidikan informal seperti retreat dan pelatihan karakter.
“Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Negara tidak boleh hanya jadi penonton saat hak-hak ini dirampas oleh tekanan massa. Apalagi ini menyasar anak-anak dan remaja, generasi yang seharusnya kita bimbing dengan keteladanan, bukan ketakutan,” ujarnya.
Yayasan Cahaya Guru mengeluarkan empat seruan sebagai respons atas insiden tersebut. Pertama, negara harus aktif melindungi kegiatan pendidikan keagamaan. Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan harus berjalan. Ketiga, pemerintah perlu merumuskan sistem pengawasan yang melindungi lembaga keagamaan informal. Dan keempat, masyarakat sipil didorong memperluas ruang dialog antar iman di tingkat akar rumput.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas di media sosial setelah video pembubaran kegiatan tersebar dan memicu keresahan di kalangan pegiat pendidikan dan hak asasi manusia. Saat ini, pihak berwajib telah memeriksa sejumlah saksi dan mengusut dugaan tindak pidana atas perusakan tersebut.
“Insiden ini harus menjadi titik balik bagi kita semua. Bukan hanya untuk mencegah peristiwa serupa, tapi untuk mengembalikan kepercayaan anak-anak bahwa negeri ini bisa menjadi rumah yang aman untuk semua iman,” pungkas Mukhlisin.
Yayasan Cahaya Guru Desak Negara Tindak Tegas Pembubaran Retreat Remaja di Sukabumi