Jobuzo – Biaya pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan. Salah satu penyebabnya, karena biaya tes psikologi yang mengalami kenaikan.
Biaya tes psikologi SIM terpantau mengalami kenaikan. Bila sebelumnya tes psikologi SIM kena biaya Rp 60 ribu, kini menjadi Rp 100 ribu.
Baca Juga :
Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP (5 lembar)
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari dokter (disediakan di tempat)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (disediakan di tempat)
- Antrean online perpanjangan SIM
Biaya Perpanjang SIM
Soal biayanya juga dijelaskan lebih mendetail. Biaya penerbitan SIM mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Selain itu untuk tes kesehatan biayanya tertulis Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi sebelumnya hanya Rp 60 ribu, kini biayanya Rp 100 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.
Dalam unggahan video singkat di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya juga terlihat biaya tes psikologi SIM itu Rp 100 ribu. Namun bila kamu melakukan tes psikologi SIM secara online di laman e-PPsi, biayanya masih belum berubah yaotu Rp 57.500.
Baca Juga :

Bila total secara keseluruhan, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu paling mahal Rp 265 ribu, khusus untuk SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BII, SIM BI Umum, SIM BII.
Selanjutnya untuk perpanjang SIM C, CI, dan CII, kana keluar biaya sekitar Rp 260 ribu.
Biaya Bikin SIM Naik Karena Hal Ini, Jadi Berapa?