CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah tujuh pegawai dijatuhi sanksi penghentian hak keuangan pada Juni 2026, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi sembilan orang pada Juli ini.
Dua ASN kembali dikenai hukuman disiplin berupa penghentian pembayaran gaji setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait kehadiran. Dengan demikian, total sembilan ASN di lingkungan Pemkot Cirebon saat ini tidak lagi menerima hak keuangan sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah seluruh tahapan pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan dijalankan.
“Pada Juni lalu ada tujuh PNS yang dikenai sanksi. Bulan Juli ini bertambah dua pegawai, sehingga total menjadi sembilan ASN yang tidak menerima gaji,” ujar Budi, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, hasil evaluasi terhadap tujuh ASN yang lebih dahulu dijatuhi sanksi menunjukkan belum adanya perubahan sikap maupun peningkatan disiplin kerja. Karena itu, proses hukuman disiplin mereka berlanjut ke tahap yang lebih berat.
Dari sembilan ASN yang dikenai penghentian hak keuangan, tiga orang kini tengah diproses untuk diberhentikan secara tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tiga pegawai sedang kami proses pemberhentiannya. Dipastikan status mereka sebagai ASN akan diberhentikan,” tegasnya.
Selain itu, satu pegawai sedang menjalani proses pemberhentian sementara, satu pegawai mengajukan pengunduran diri yang kini dalam tahap administrasi, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani proses hukuman disiplin di perangkat daerah masing-masing.
Budi menambahkan, ASN yang dikenai sanksi berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari staf hingga pejabat eselon IV.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menciptakan birokrasi yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Hukuman ini merupakan bentuk keadilan. Pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya tentu tidak berhak menerima hak keuangannya. Apabila tidak ada perubahan, ketentuan mengatur bahwa sanksinya dapat berujung pada pemberhentian,” katanya.
BKPSDM pun mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cirebon agar menjaga disiplin kerja, mematuhi aturan kepegawaian, dan menjalankan tugas secara profesional agar terhindar dari sanksi administratif maupun hukuman disiplin yang lebih berat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengapresiasi langkah tegas BKPSDM dalam menindak ASN yang mangkir dari tugasnya.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi ketegasan BKPSDM. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar semakin disiplin dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Agung.***
Juli Ini Ada 9 ASN Pemkot Cirebon Tak Digaji, 3 Orang Segera Diberhentikan – dialogindonesia
