Oleh: Cherina Afifi
Jobuzo – Penerapan prinsip good governance di Indonesia saat ini tidak lagi terbatas pada diskursus di kalangan elit atau sekadar materi seminar yang dibahas dalam ruang-ruang terbatas. Konsep tata kelola pemerintahan yang baik kini mulai diadopsi secara nyata dan progresif oleh berbagai daerah sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan.
Salah satunya adalah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pemerintah daerah setempat telah mengambil langkah dengan mengembangkan dan mengimplementasikan sistem layanan publik berbasis digital. Inisiatif ini menunjukkan komitmen dalam menghadirkan birokrasi yang lebih terbuka (transparent), responsif, serta efisien dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Digitalisasi layanan publik tidak hanya mempercepat proses birokrasi, tetapi mampu memperluas pengawasan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Serang meluncurkan aplikasi Serang Layanan Satu Pintu. Aplikasi ini membantu layanan pemerintahan seperti pembuatan KTP, izin usaha, hingga pelaporan pajak daerah yang dapat diakses secara online. Hal ini merupakan bentuk nyata penerapan transparansi dan efektivitas dalam good governance yang selama ini menjadi tantangan di banyak daerah.

Langkah ini tak hanya memotong rantai birokrasi panjang yang kerap menjadi celah pungli, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam mengakses hak-haknya tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. “Dulu butuh waktu berhari-hari untuk mengurus izin usaha, sekarang cukup lewat aplikasi” ujar Fajar seorang pelaku UMKM di Serang. Dengan aplikasi Serang Layanan Satu Pintu, warga bukan hanya bisa memantau proses pengurusan dokumen, tetapi juga mendapat kepastian waktu dan biaya.
Di balik implementasi ini, Pemerintah Kabupaten Serang juga didukung kebijakan nasional yang mulai menata regulasi digital secara lebih sistematis. Pemerintah pusat bahkan sedang menjajaki kerangka hukum digital berbasis Digital Services Act dan Digital Markets Act milik Uni Eropa untuk memastikan keamanan data dan interoperabilitas sistem lintas lembaga. Kebijakan ini akan menjadi landasan bagi daerah yang ingin membangun ekosistem layanan publik berbasis digital secara serius dan berkelanjutan.
Namun, tentu saja tantangannya tetap ada. Integrasi sistem antar dinas, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, serta literasi digital warga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap. Beberapa laporan menyebutkan masih adanya kesenjangan antara daerah pusat dan daerah pinggiran dalam hal akses teknologi. Maka dari itu, komitmen politik dan alokasi anggaran yang berkeadilan menjadi kunci utama.
Walaupun dalam implementasinya masih terdapat tantangan, langkah Kabupaten Serang patut diapresiasi. Di saat banyak daerah masih berkutat dengan tumpukan berkas fisik dan birokrasi lamban, Serang mulai membuktikan bahwa good governance bukan hal yang mustahil. Berawal dari inovasi teknologi, semangat kolaborasi, dan keberpihakan pada warga, tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan. Transformasi digital yang dilakukan Serang bukan hanya memperbaiki cara kerja birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, penerapan good governance berbasis teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memperkuat fondasi demokrasi dan pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan.
Digitalisasi Pelayanan Publik: Kabupaten Serang Menuju Good Governance