Jobuzo – Sebanyak 92 Karyawan PT. Citatah Pangkep datangi DPRD Pangkep untuk mengadukan nasib terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa mereka. Kehadiran para karyawan di terima langsung oleh Komisi III dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) Kamis, (04/09/2025).
Dalam aduannya, karyawan PT. Citatah yang di wakili ketua serikat pekerja menyampaikan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan sepihak oleh perusahaan sangat merugikan, apalagi hanya mendapatkan uang pesangon sebanyak 0,5 dari ketentuan dengan sistem pembayaran dicicil sebanyak 20 kali angsuran.
” Kami tidak terima, karena perusahaan langsung melakukan PHK dan menentukan sendiri jumlah pesangon tanpa kesepakatan bersama. Sangat merugikan dan melanggar aturan.” Ujar Danial.
Menurutnya,.jika memang PHK tidak bisa di hindari karena kondisi dari perusahaan yang tidak stabil, tapi perusahaan tidak boleh mengabaikan aturan, apalagi melakukan penyicilan pesangon sampai 20 kali.
” Kalau memang kemampuan perusahaan hanya sanggup 0,5 ketentuan, tapi setidaknya pembayaran langsung lunas, agar karyawan yang terkena PHK bisa memanfaatkan untuk buka usaha dan kegiatan lain.
Sementara, dari manajemen PT Citatah Tbk Pangkep, Fachruddin menyampaikan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi tenaga kerja dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sebanyak 92 orang. dan Pengumuman PHK sudah di laksanakan sejak tanggal 02 September 2025.
” Sudah di umumkan dua hari yang lalu kepada 92 karyawan yang mendapat PHK, dan perusahaan hanya sanggup membayar pesangon 0,5 persen dan pembayaran di angsur 20 kali.” Ungkapnya.
Sementara Komisi III DPRD Pangkep di Wakili Umar Haya, meminta agar manajemen PT. Citatah melakukan pembayaran sekaligus kepada karyawan yang di PHK, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka kehilangan pekerjaan sehingga uang pesangon bisa di gunakan untuk keperluan keluarga.
” Secara aturan jelas tidak ada aturan untuk mengangsur, jadi kalau mau pesangon 0,5 ketentuan dengan alasan merugi, manajemen harus pertimbangkan untuk bayar langsung. Mereka kehilangan pekerjaan dan uang pesangon bisa di jadikan modal usaha.” Tegasnya.
DPRD Pangkep juga melalui risalah rapat dengar pendapat ini, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Pangkep untuk melakukan audit terkait kerugian yang di sampaikan manajemen PT. Citatah Pangkep.
92 Karyawan PT Citatah Pangkep Datangi DPRD, Adukan PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil 20 Kali
