Oleh: Karunia Oktavia Purba, Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
Jobuzo – Air selalu punya cara bercerita. Ia mengalir pelan, lalu tiba-tiba bangkit menjadi arus yang menyeret rumah, kenangan, dan harapan. Di Sumatera, air tak hanya merendam tanah, ia menenggelamkan pertanyaan yang bahkan sudah terlalu lama dibiarkan mengapung: mengapa bencana sebesar ini belum dianggap sebagai bencana nasional?
Bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra pada penghujung November 2025 menghadirkan luka yang panjang bagi masyarakat. Sumatra Utara, bersama Aceh, dan Sumatra Barat, berada dalam pusaran kerusakan paling parah. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga awal Desember mencatat lebih dari tujuh ratus korban meninggal dunia, lebih dari enam ratus orang masih hilang, dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi. Di banyak daerah, rumah hanyut, jembatan runtuh, akses jalan terputus, dan fasilitas umum lumpuh total. Dalam hitungan hari, lanskap sosial berubah menjadi mozaik kehilangan yang memilukan.
Di tengah situasi tersebut, publik menyaksikan sesuatu yang menggerakkan empati nasional: gelombang solidaritas dari masyarakat. Di berbagai kota, warga mengumpulkan bantuan, memobilisasi relawan, dan membuka dompet mereka untuk sesama. Di antara berbagai inisiatif penggalangan dana, salah satu gerakan penggalangan dana dikabarkan berhasil menghimpun sekitar 10 miliar rupiah dalam waktu singkat. Angka ini menggambarkan sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar kemampuan finansial masyarakat. Ia menunjukkan bahwa warga bergerak bukan karena diminta, melainkan karena merasa tidak bisa menunggu lebih lama. Ada kebutuhan mendesak yang di mata publik belum terpenuhi oleh negara.
Solidaritas besar semacam itu seharusnya dibaca oleh pemerintah sebagai indikator penting mengenai skala bencana. Sebab ketika masyarakat bergerak sedemikian cepat dan masif, biasanya itu terjadi karena ruang kosong dalam penanganan resmi terasa terlalu lebar. Pada titik ini, muncul pertanyaan yang menggelitik nurani kebangsaan: mengapa bencana sebesar ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional? Pertanyaan tersebut bukan upaya menyalahkan satu pihak. Ia perlu diajukan untuk menelisik ulang tata kelola kebencanaan kita. Penetapan bencana nasional bukan sekadar urusan administratif. Status itu menentukan mobilisasi sumber daya negara dalam skala penuh: koordinasi pusat-daerah, pengerahan personel dan alat berat, percepatan distribusi logistik, penggunaan anggaran khusus, serta prioritas penanganan jangka panjang. Tanpa status tersebut, penanganan cenderung berjalan dengan kapasitas terbatas, terutama di daerah yang infrastruktur dan anggarannya tidak memadai.
Dalam kasus Sumatra Utara, indikator bencana berskala besar tampak jelas. Korban jiwa tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Desa-desa terputus aksesnya, fasilitas publik tak lagi berfungsi, dan sebagian wilayah membutuhkan evakuasi yang melibatkan peralatan khusus. Kerugian ekonomi belum sepenuhnya terukur, tetapi dari laporan awal BPBD dan pemerintah daerah, jumlahnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pada banyak titik, proses evakuasi terhambat karena kurangnya personel dan peralatan, bukan karena kurangnya kemampuan lokal. Situasi ini memperlihatkan kesenjangan antara kebutuhan lapangan dan kemampuan penanganan di tingkat daerah.
Pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan. Penetapan bencana nasional sering kali dikaitkan dengan konsekuensi politik, administrasi, hingga tanggung jawab fiskal. Namun, alih-alih menghindari hal-hal itu, krisis semestinya menjadi pengingat bahwa keberadaan negara diuji terutama pada situasi seperti ini. Ketika ratusan warga meninggal dan ratusan lainnya belum ditemukan, persoalannya bukan lagi soal skala administratif, melainkan soal panggilan kemanusiaan.
Solidaritas warga yang menghimpun 10 miliar rupiah bukanlah bukti keberhasilan penanganan bencana, tetapi tanda alarm keras. Ia menunjukkan bahwa beban yang dialami masyarakat terlalu besar untuk ditangani oleh mereka sendiri. Tindakan warga perlu dipandang sebagai respons darurat dari tingkat akar rumput, bukan substitusi bagi peran negara.
Di sisi lain, bencana ini mengungkap akar masalah yang lebih panjang: penyusutan hutan, lemahnya tata ruang, perizinan yang longgar, pembangunan di kawasan rawan, serta sistem mitigasi yang tidak berjalan. Banjir dan longsor yang terjadi bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri, ia adalah akumulasi dari praktik yang abai selama bertahun-tahun. Ketika hutan gundul dibiarkan, ketika sungai menyempit oleh sedimentasi, ketika pembangunan meluas tanpa kajian risiko, kita sesungguhnya sedang menabung bencana. Dan tabungan itu jatuh tempo tahun ini.
Pada titik inilah urgensi penetapan bencana nasional menjadi semakin relevan. Status tersebut dapat membuka jalan bagi penanganan yang lebih komprehensif, bukan hanya untuk merespons bencana hari ini, tetapi untuk mencegah bencana tahun depan. Dengan status nasional, pemerintah pusat bisa masuk tidak hanya untuk mengirim bantuan logistik, tetapi juga untuk memperbaiki sistem peringatan dini, memulihkan ekosistem, membangun infrastruktur tahan bencana, serta memastikan tata ruang mematuhi prinsip keamanan lingkungan. Penanganan jangka panjang semacam ini hampir mustahil dilakukan daerah sendiri.
Ketika publik bertanya “mengapa belum ditetapkan sebagai bencana nasional?”, itu sebenarnya adalah ungkapan kelelahan sosial. Masyarakat yang sudah menyaksikan kehancuran di depan mata berharap pemerintah hadir penuh, bukan separuh. Mereka ingin keputusan tegas yang menandakan bahwa keselamatan warga ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Perlindungan negara adalah hak yang melekat pada setiap warga, bukan fasilitas yang diberikan berdasarkan pertimbangan administratif semata.
Di saat warga telah menghimpun dana miliaran rupiah, mengangkut logistik, dan mengevakuasi sesama, negara tidak boleh hanya muncul sebagai pemberi instruksi dalam jarak jauh. Negara perlu hadir sebagai pihak yang mengambil tanggung jawab penuh. Penanganan bencana bukan sekadar soal menyelesaikan hari ini, melainkan sebuah janji untuk memastikan bahwa luka hari ini tidak menjadi warisan hari esok.
Solidaritas masyarakat Indonesia menunjukkan betapa kuatnya ikatan sosial bangsa ini. Namun sebesar apapun solidaritas itu tidak boleh dijadikan penyangga utama dalam menghadapi bencana sebesar ini. Solidaritas adalah pelengkap, bukan penopang. Yang menjadi penopang seharusnya adalah sistem negara yang kokoh, responsif, dan mampu bergerak cepat.
Akhirnya, gelombang empati yang terkumpul hingga 10 miliar rupiah hanyalah permukaan dari keresahan yang lebih dalam. Masyarakat telah bergerak sejauh yang mereka mampu. Kini giliran negara yang menjawab, bukan semata dengan bantuan, tetapi dengan keputusan yang tegas dan keberpihakan yang jelas: bahwa setiap warga, di saat paling rentan, tidak pernah berdiri sendirian.
Oleh: Karunia Oktavia Purba, Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
10 Miliar Solidaritas dan Sebuah Pertanyaan Besar