Oleh: Falahdino Najih Filasthin | Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
Jobuzo – Bayangkan situasi ini: Anda baru saja mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari perjalanan ke luar negeri. Di dalam tas ransel, tersimpan rapi sebuah iPhone keluaran terbaru yang baru saja dibeli di Apple Store Orchard Road, Singapura, dengan harga jauh lebih miring dibanding yang dijual di gerai dalam negeri. Perasaan senang itu tiba-tiba surut ketika petugas meminta Anda membuka tas untuk diperiksa. Skenario seperti ini bukan cerita fiksi. Ribuan orang mengalaminya setiap tahun, dan banyak yang belum menyadari bahwa tindakan tersebut membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, perbandingan harga antarnegara bisa dilakukan hanya dalam hitungan detik. Tidak heran jika semakin banyak konsumen Indonesia yang memilih membeli perangkat elektronik, khususnya iPhone, langsung dari luar negeri. Motifnya sederhana: menghemat pengeluaran. Namun kalkulasi penghematan itu seringkali tidak memperhitungkan satu variabel penting, yaitu kewajiban kepabeanan yang sudah diatur negara jauh sebelum tren belanja lintas batas ini menjadi lazim.
Tulisan ini hadir bukan untuk menghakimi mereka yang pernah melakukannya, melainkan untuk membuka pemahaman tentang posisi hukum yang sesungguhnya dalam perkara pembelian iPhone impor. Apa yang boleh, apa yang tidak, dan apa yang akan terjadi jika seseorang nekat melanggar aturan yang ada.
Satu hal yang paling sering disalahpahami adalah soal batasan nilai barang bawaan dari luar negeri yang bebas dari pungutan negara. Banyak orang mengira semua barang untuk keperluan sendiri otomatis bebas bea. Kenyataannya tidak demikian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 menetapkan bahwa setiap penumpang hanya memperoleh pembebasan bea masuk untuk barang bawaan senilai maksimum 500 dolar Amerika Serikat per kedatangan. Nilai di atas angka itu tetap wajib dikenai pungutan.
Komponen pungutan yang berlaku terdiri dari tiga lapisan. Pertama, bea masuk sebesar 10 persen dari selisih nilai barang di atas ambang bebas. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini berdiri di angka 11 persen. Ketiga, Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang besarannya antara 7,5 hingga 10 persen, tergantung apakah pemilik barang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau belum. Jika dijumlahkan, total beban pajak bisa mencapai hampir 30 persen dari nilai barang yang melampaui batas bebas tadi.
Sebagai gambaran konkret, andaikan seseorang membawa pulang sebuah iPhone dengan nilai 1.100 dolar AS, maka hanya 500 dolar yang dibebaskan. Sisa 600 dolar itulah yang menjadi dasar penghitungan pajak. Angka pajaknya bisa menembus tiga juta rupiah lebih. Penghematan yang semula tampak menggiurkan tiba-tiba menyusut drastis setelah kewajiban ini dipenuhi. Dan memang itulah gambaran yang lebih jujur dari kondisi sebenarnya.
Perlu dicatat pula bahwa ketentuan 500 dolar ini berlaku per individu, bukan per rombongan keluarga. Namun demikian, barang yang dibawa tetap harus benar-benar untuk kebutuhan pribadi si pembawa, bukan dimaksudkan untuk dijual atau diedarkan. Niatan komersial, sekecil apa pun, mengubah status hukum barang tersebut secara signifikan.
Di luar soal pajak, ada lapisan pengawasan lain yang tak kalah penting, yakni sistem registrasi IMEI. Setiap ponsel memiliki nomor identitas unik bernama International Mobile Equipment Identity, semacam KTP bagi perangkat telekomunikasi. Sejak kebijakan ini resmi diberlakukan pada April 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan setiap perangkat yang beroperasi di jaringan Indonesia untuk memiliki IMEI yang tercatat dalam basis data nasional.
Bagi penumpang yang membawa iPhone dari luar negeri, pendaftaran IMEI bisa dilakukan langsung di bandara melalui loket Bea dan Cukai, atau secara digital lewat aplikasi resmi yang disediakan pemerintah. Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya apa pun, asalkan barang memang dideklarasikan secara jujur. Pendaftaran ini menjadi semacam legalisasi perangkat agar bisa bekerja normal dengan kartu SIM Indonesia.
Konsekuensinya jelas bagi yang tidak mendaftarkan IMEI: seluruh operator seluler nasional akan memblokir perangkat tersebut sehingga tidak bisa terhubung ke jaringan mana pun. iPhone seharga belasan juta rupiah pun berubah fungsi menjadi sekadar pemutar musik yang hanya bisa menggunakan Wi-Fi. Aturan ini secara efektif menutup opsi menggunakan ponsel impor ilegal di Indonesia, sekaligus mendorong konsumen untuk memilih jalur resmi.
Persoalan ini bukan hanya soal administrasi. Ada payung hukum yang kokoh di baliknya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 menempatkan penyelundupan barang impor sebagai tindak pidana serius. Pasal 102 dalam undang-undang tersebut menyebutkan ancaman pidana penjara antara satu hingga sepuluh tahun, disertai denda mulai dari lima puluh juta hingga lima miliar rupiah bagi mereka yang terbukti memasukkan barang tanpa melewati prosedur kepabeanan yang semestinya.
Dalam praktik sehari-hari, penumpang perorangan yang membawa satu unit ponsel tanpa deklarasi memang tidak serta-merta diproses secara pidana. Yang lazim terjadi adalah penyitaan barang di tempat, ditambah kewajiban melunasi pajak beserta denda administratif yang nilainya bisa berlipat ganda dari kekurangan pajak awal. Situasi ini justru lebih merugikan secara finansial dibanding seandainya kewajiban pajak tersebut dipenuhi dari awal kedatangan.
Yang patut mendapat perhatian khusus adalah ketika iPhone impor tadi kemudian dijual kepada orang lain. Tindakan ini tidak lagi masuk kategori penggunaan pribadi, melainkan kegiatan komersial tanpa izin impor yang sah. Pelakunya bisa berhadapan dengan jeratan hukum yang lebih berat, karena aparat penegak hukum dapat menafsirkan hal ini sebagai penyelundupan terorganisir dalam skala kecil.
Jika aturannya sudah ada, mengapa pelanggarannya masih terus terjadi? Jawabannya beragam. Sebagian orang memang tidak tahu bahwa ada kewajiban melapor, karena selama ini tidak pernah mendapat sosialisasi yang memadai. Sebagian lagi tahu, tapi menganggap risikonya kecil karena berpikir bahwa satu unit ponsel tidak akan menarik perhatian petugas. Ada pula yang sudah memperhitungkan risiko dan memilih berjudi dengan harapan lolos.
Satu fenomena yang cukup mengkhawatirkan adalah maraknya layanan titip beli ponsel dari luar negeri yang ditawarkan secara terbuka di berbagai platform media sosial. Penyedia jasa ini umumnya tidak mengurus prosedur kepabeanan secara resmi, melainkan mengandalkan kemungkinan lolos dari pemeriksaan. Konsumen yang menggunakan layanan ini turut menanggung risiko hukum, meski posisinya sebagai pembeli. Ketidaktahuan bukan penghalang bagi aparat untuk melakukan penindakan.
Bahaya yang lebih besar sebenarnya bukan pada sanksinya semata, melainkan pada budaya mengabaikan aturan yang perlahan terbentuk. Ketika seseorang berhasil lolos sekali, godaan untuk mengulanginya menjadi semakin kuat. Padahal pengawasan di bandara semakin canggih dari tahun ke tahun. Apa yang dulu mudah lolos, kini jauh lebih sulit untuk dielakkan.
Sebenarnya tidak ada yang rumit dalam prosedur resmi membawa iPhone dari luar negeri, asalkan dilakukan sejak awal dengan niat yang jujur. Langkah pertama adalah menghitung total nilai semua barang yang akan dibawa pulang, tidak hanya iPhone saja. Jika total nilainya melewati 500 dolar AS, sudah seharusnya disiapkan dana cadangan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Angka ini sebaiknya dikalkulasi sebelum berangkat, bukan setelah barang sudah di tangan.
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir deklarasi pabean. Pemerintah kini menyediakan layanan pengisian secara elektronik melalui aplikasi yang bisa diunduh sebelum keberangkatan, sehingga saat mendarat tidak perlu mengantri panjang. Setelah deklarasi diproses, petugas akan menetapkan besaran pajak yang harus dibayar. Setelah kewajiban itu terpenuhi, pendaftaran IMEI bisa dilakukan langsung di loket yang tersedia di area kedatangan internasional.
Memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Namun dengan mengikuti prosedur ini, pemilik perangkat mendapatkan kepastian hukum penuh atas barang yang dimilikinya. Tidak ada kekhawatiran barang disita, tidak ada risiko blokir IMEI, dan tidak ada ancaman denda berlipat yang bisa muncul kapan saja. Rasa aman itu nilainya jauh lebih mahal dari sekadar selisih harga yang coba dihemat.
Keinginan mendapatkan produk berkualitas dengan harga terbaik adalah sesuatu yang sangat manusiawi. Tidak ada yang keliru dengan semangat berhemat. Masalahnya muncul ketika cara yang ditempuh menempatkan seseorang di posisi yang rentan secara hukum. Dalam konteks pembelian iPhone impor, selisih harga yang tampak menguntungkan bisa berubah menjadi kerugian berlipat apabila prosedur kepabeanan dan registrasi IMEI tidak dipenuhi.
Regulasi yang mengatur hal ini bukan dibuat untuk mempersulit konsumen. Di baliknya ada kepentingan yang lebih luas, mulai dari perlindungan industri dalam negeri, pencegahan peredaran barang palsu atau tidak berstandar, hingga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk kepentingan bersama. Memahami dan mematuhi aturan ini adalah bentuk partisipasi warga negara yang sering tidak disadari nilainya.
Pada akhirnya, pilihan ada di tangan masing-masing. Namun sebelum memutuskan untuk menyembunyikan ponsel di antara tumpukan baju kotor dalam koper, ada baiknya bertanya: apakah skenario terburuk yang mungkin terjadi sepadan dengan risiko yang sedang diambil? Untuk pertanyaan ini, hukum sudah memberikan jawabannya dengan cukup gamblang.
iPhone Impor dan Bea Cukai: Ketika Niat Hemat Berujung Masalah Hukum