Oleh : Asmansyah, S.A.P., M.A.P
(Dosen Kebijakan Publik, Universitas Negeri Makassar)
Jobuzo – Indonesia saat ini sedang mengalami sebuah anomali besar dalam tata kelola pemerintahan yang sangat penting untuk kita pahami bersama. Di satu sisi, negara kita tampak sangat modern dengan lahirnya lebih dari 27.000 aplikasi pemerintah yang tersebar di berbagai instansi pusat maupun daerah. Namun, ironisnya, kelimpahan infrastruktur digital ini tidak serta merta membuat kebijakan publik kita menjadi lebih berkualitas.
Data yang terekam dalam portal Satu Data Indonesia menunjukkan adanya konflik realitas yang tajam terkait ketersediaan informasi ini. Sebagai contoh, laporan Bappenas pada 2025 mengungkapkan ketimpangan dataset yang luar biasa; Jawa Timur hanya memiliki 1.517 dataset, sangat jauh tertinggal dibandingkan Jawa Tengah yang mencapai 71.825 dataset. Konflik ini membuktikan bahwa meskipun aplikasi melimpah, integrasi data untuk menjadi bukti kebijakan masih sangat rapuh.
Fenomena sosial yang muncul dari kondisi ini adalah lahirnya kebijakan publik yang sering kali bersifat reaktif dan intuitif daripada berbasis bukti empiris. Banyak program diluncurkan hanya untuk memenuhi target administratif atau sekadar merespons tekanan opini publik sesaat di media sosial. Akibatnya, kita sering melihat program pemerintah yang tumpang tindih, tidak efisien, bahkan gagal menjawab persoalan mendasar di tengah masyarakat.
Dalam studi kebijakan, Brian Head (2008) menawarkan teori “Tiga Lensa Kebijakan Berbasis Bukti” untuk membedah masalah ini. Head menjelaskan bahwa kebijakan yang efektif seharusnya merupakan hasil rekonsiliasi antara bukti riset sistematis, pertimbangan politik, dan pengalaman praktik profesional. Di Indonesia, lensa pertimbangan politik sering kali mendominasi secara absolut, sehingga bukti ilmiah dari para periset sering hanya dijadikan legitimasi formal tanpa evaluasi substansi.
Kebijakan publik kita masih terperangkap dalam budaya birokrasi yang paternalistik, di mana arahan intuitif pimpinan dianggap lebih berkuasa daripada analisis data objektif. Data sering kali dicocokkan atau dimanipulasi hanya untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil sebelumnya demi kepentingan politik jangka pendek. Hal ini diperparah oleh “ego sektoral” di mana instansi menganggap data sebagai sumber kekuasaan yang tidak boleh dibagikan.
Fenomena “data banyak, bukti sedikit” ini menuntut kita sebagai warga negara untuk melontarkan satu pertanyaan reflektif yang tajam: Mengapa ribuan aplikasi dan triliunan anggaran teknologi informasi kita gagal menghasilkan kebijakan yang benar-benar mengubah hidup rakyat kecil secara presisi? Apakah kita saat ini sedang sungguh-sungguh membangun birokrasi berbasis data, atau jangan-jangan kita hanya sekadar melakukan digitalisasi terhadap kebiasaan-kebiasaan lama birokrasi yang sama sekali tidak ilmiah?
Sebagai masyarakat umum, kita harus menyadari bahwa kebijakan publik bukan sekadar barisan angka dalam laporan pertanggungjawaban tahunan yang kaku. Kebijakan adalah instrumen suci untuk mencapai keadilan sosial yang harus berlandaskan pada realitas empiris yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Menuju visi Indonesia Emas 2045, kita memerlukan keberanian kolektif untuk menempatkan bukti ilmiah di atas ego sektoral dan kepentingan politik sesaat.
Satu Data, Seribu Ego: Antara Ambisi Digital dan Realitas Birokrasi
Apa yang sebenarnya terjadi di balik hiruk-pikuk digitalisasi pemerintahan kita hari ini? Kita memiliki lebih dari 27.000 aplikasi pemerintah, namun data yang dihasilkan justru terfragmentasi dalam silo-silo kekuasaan yang tertutup. Alih-alih menjadi “kompas” kebijakan, data sering kali hanya dianggap sebagai beban administratif atau sekadar hiasan laporan. Ambisi Satu Data Indonesia (SDI) seolah terus berbenturan dengan dinding tebal ego sektoral.
Mengapa fenomena “data banyak, bukti sedikit” ini terus menetap dalam sistem kita? Brian Head (2008) melalui teori “Tiga Lensa Kebijakan” menjelaskan bahwa kebijakan ideal lahir dari keseimbangan antara bukti riset sistematis, pertimbangan politik, dan praktik profesional. Sayangnya, di Indonesia, lensa politik sangat mendominasi. Data sering kali hanya dipanggil untuk melegitimasi keputusan yang sudah diambil secara intuitif, bukan sebagai dasar kejujuran ilmiah.
Di mana letak kegagalannya jika kita membedah realitas data secara nyata? Tengoklah ketimpangan dataset pada portal SDI Bappenas (2025); Jawa Timur hanya memiliki 1.517 dataset, kontras dengan Jawa Tengah yang mencapai 71.825 dataset. Perbedaan mencolok ini membuktikan integrasi data nasional belum merata. Para analis kebijakan di daerah pun masih kesulitan menerjemahkan angka mentah menjadi rekomendasi yang memiliki daya dorong kebijakan strategis.
Bagaimana budaya birokrasi kita sebenarnya merespons tuntutan penggunaan data ini? Sering kali, data justru dipandang sebagai instrumen kekuasaan (data as power) yang dijaga ketat demi posisi tawar instansi dalam negosiasi anggaran. Belum lagi budaya “Asal Bapak Senang” (ABS) yang membuat aparatur cenderung menyaring data demi kenyamanan hierarki. Keputusan publik pun lebih banyak disandarkan pada instruksi pimpinan daripada analisis empiris.
Kapan kita akan benar-benar berbenah jika reformasi birokrasi kita masih terjebak pada prosedur formalistik? Menuju visi Indonesia Emas 2045, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan keberuntungan atau “insting politik” pimpinan semata. Dibutuhkan perubahan paradigma kolektif untuk menempatkan bukti riset sebagai fondasi utama. Bukti riset harus menjadi instrumen untuk menjawab persoalan masyarakat secara presisi, mulai dari kemiskinan hingga kualitas layanan dasar.
Siapa yang sebenarnya paling dirugikan dari lemahnya kebijakan berbasis bukti ini? Tentu masyarakat umum yang terpaksa mengakses layanan publik melalui berbagai pintu digital yang tidak saling terhubung. Tanpa validitas data yang kuat, program besar seperti bantuan sosial berisiko tinggi salah sasaran akibat politisasi data di tingkat lokal. Sudah saatnya kita menuntut tata kelola yang sistemik, bukan sekadar seremoni digitalisasi.
Tantangan kebijakan publik kita bukan lagi soal minimnya angka mentah, melainkan keberanian moral untuk mengubah tumpukan data menjadi bukti yang jujur dan akuntabel. Integrasi Satu Data Indonesia tidak boleh sekadar menjadi jargon teknokratis, melainkan harus menjadi komitmen politik kuat untuk meruntuhkan ego sektoral yang selama ini menyandera kepentingan publik. Menuju Indonesia Emas 2045, sinergi kolaboratif antara peneliti, birokrasi, dan partisipasi sipil adalah kunci agar kebijakan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan presisi dan berdampak nyata. Mari kita pastikan setiap anggaran digitalisasi bermuara pada keputusan yang mengedepankan sains demi kesejahteraan umum, bukan sekadar memenuhi target administratif yang hampa.
Sumber:
Aditio, B., Finaldi, A., & Asnil. (2025). Tantangan dan Strategi Data Driven Policy di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara.
Bappenas. (2025). Instansi Pemerintah dalam Portal Satu Data Indonesia. [Dikutip dalam Source 5].
BRIN. (2025). BRIN Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045. Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Head, B. W. (2008). Three lenses of evidence-based policy. The Australian Journal of Public Administration. [Dikutip dalam Source 8].
Iswanto, D., Miskan, & Nur Holifah. (2025). Optimalisasi Satu Data untuk Kebijakan Berbasis Bukti di Jawa Timur. Policy Brief Universitas Wijaya Putra.
Latief, B. H. (2025). Mengenal Evidence Based Policy: Paradigma Baru dalam Tata Kelola Pemerintahan. Kolom Opini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
LPKN. (2026). Pemerintah dan Tantangan Evidence-Based Policy. Diklat LPKN.
Sekretariat Kabinet RI. (2017). Kebijakan Berbasis Penelitian. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Data Banyak, Bukti Sedikit: Tantangan Evidence-Based Policy di Indonesia