Semarang, Jobuzo – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SHB di Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).
Aset yang disita berupa tanah pekarangan seluas 50.000 meter persegi. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan pajak sebesar Rp16 miliar.
Tindakan penyitaan dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan berbagai kesempatan sesuai ketentuan penagihan pajak.
Sebelum penyitaan dilakukan, KPP Madya Dua Semarang telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Kesempatan tersebut termasuk melalui mekanisme pengangsuran atau penundaan pembayaran setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Namun, wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif itu tidak memberikan tanggapan dan tetap tidak melunasi kewajibannya.
Tim KPP Madya Dua Semarang yang terdiri atas Juru Sita Pajak Negara, Wahyu Budianto dan Abiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan Penagihan dan Penilaian, Nanda Andito, serta tim saksi turut hadir dalam proses pemasangan penanda penyitaan di tanah pekarangan milik SHB.
Wahyu menjelaskan, setelah tujuh hari sejak jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, KPP Madya Dua Semarang menerbitkan Surat Teguran. Dalam jangka waktu 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan, SHB tetap tidak melakukan pelunasan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Paksa sebagai tahapan penagihan aktif berikutnya.
“Penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan aktif. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan berbagai kesempatan untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanda.
Setelah Surat Paksa disampaikan, KPP Madya Dua Semarang juga melakukan tindakan pengamanan aset melalui pemblokiran rekening wajib pajak. Namun, hingga berakhirnya jangka waktu 2 x 24 jam sejak penyampaian Surat Paksa, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi.
Atas kondisi tersebut, KPP Madya Dua Semarang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melaksanakan penyitaan atas aset milik wajib pajak.
Meski aset telah disita, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak masih dapat melunasi seluruh utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilaksanakan.
Apabila hingga batas waktu tersebut tunggakan tidak juga dilunasi, barang sitaan dapat diusulkan untuk dilelang. Hasil penjualan dari lelang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
Usai proses penyitaan, Nanda menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan untuk menjamin kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan untuk menjamin kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan tunggakan secara sukarela,” tegas Nanda.
Tunggak Pajak Rp16 Miliar, Tanah 5 Hektar Milik Wajib Pajak di Semarang Disita