AESENNEWS.COM,SERANG -BANTEN ,Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar bebas beroperasi di wilayah Jl. Raya Cilegon KM 6 Kemranggen, Taman Baru, Kec. Taktakan, Kota Serang, Banten 42162. Bisnis ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama itu diduga dijalankan secara terang-terangan melalui truk disebuah gudang penampungan solar subsidi milik seorang pengusaha berinisial BL. Minggu (05/06/2026)
Berdasarkan hasil investigasi tim media, lokasi gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan distribusi BBM subsidi ilegal. Di area gudang awak media menemukan solar subsidi serta mobil truk bermuatan pasir yang sedang terparkir. Aktivitas keluar masuk kendaraan truk juga terlihat berlangsung tanpa hambatan.
Dari hasil pantauan lapangan, awak media menemukan indikasi kuat berupa kendaraan truk yang keluar-masuk serta mangkal di lokasi, yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi BBM ilegal. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan mencederai rasa keadilan publik
Ironisnya, praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat kecil itu seolah berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Bisnis ilegal tersebut telah memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, dengan estimasi mencapai puluhan miliar rupiah per bulannya. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, mengingat solar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan harga subsidi, justru diselewengkan dan dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.
Menanggapi hal ini, masyarakat dan aktivis setempat mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak para pelaku mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum-oknum salah satunya di SPBU Mereka juga mendesak agar Polresta Serang dan Polda Banten melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata pernyataan dari aktivis yang meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.
Para aktivis juga menuntut agar Kapolri, Kapolda Banten , dan Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum aparat yang membekingi mafia BBM solar bersubsidi ini. Mereka menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Provinsi Banten dan tampaknya terkesan kebal hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberantas mafia BBM solar bersubsidi yang beroperasi secara ilegal ini,” ujar mereka, mengakhiri pernyataan.
Reporter : Uswatun – Tim
“Di Duga Penimbun Solar Ilegal Berkedok Lahan Parkir Truk”