Oleh: Arya Kusuma
Mahasiswa Program Studi Informatika
Fakultas Teknik – Universitas Muhammadiyah Malang
Jobuzo – Kecerdasan buatan (AI) berkembang jauh lebih cepat dari yang bisa kita antisipasi. Exploding Topics mencatat bahwa ChatGPT hanya membutuhkan lima hari untuk mencapai satu juta pengguna pertamanya. Bandingkan dengan Instagram yang membutuhkan dua setengah bulan, dan Netflix tiga setengah tahun. Firma riset Gartner memperkirakan pengeluaran global untuk Generative AI akan menembus 644 miliar dolar pada 2025. Grand View Research juga memprediksi pasar AI global akan mencapai 3,49 triliun dolar pada 2033. Fakta ini menegaskan bahwa AI bukan lagi sekadar masa depan — melainkan pergeseran besar yang sedang kita alami saat ini.
Namun, percepatan inovasi ini menciptakan situasi di mana etika dan regulasi sering tertinggal. Contoh nyata bisa kita lihat dari gugatan hukum The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft. Analisis dari Harvard Law Review dan firma hukum SMITH HOPEN menjelaskan bahwa jutaan artikel berhak cipta milik NYT diduga digunakan untuk melatih model AI tanpa izin. Di saat yang sama, Tech.co dan Mashable melaporkan bahwa pada 2023 karyawan Samsung secara tak sengaja membocorkan kode sumber rahasia perusahaan ketika memasukkannya ke ChatGPT. Dua kasus ini menunjukkan hal serupa: inovasi berlari terlalu cepat, etika dan profesionalisme tertinggal di belakangnya.
Situasi di Indonesia pun tidak lebih baik. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 1,3 miliar data SIM Card bocor pada tahun 2022. Setahun kemudian, lebih dari 31 juta data pelanggan Indihome ikut terekspos di forum gelap. Meski tidak berkaitan langsung dengan AI, kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan keamanan dan privasi data di Indonesia masih rapuh. Padahal, semakin masif penggunaan simAI, semakin besar pula risiko penyalahgunaan data jika profesionalisme TI diabaikan.
Di sinilah profesionalisme TIK memainkan peran krusial. Saya berpendapat bahwa nilai seorang profesional Informatika di era Generative AI tidak dapat lagi diukur semata-mata dari kemampuan teknisnya. Ketrampilan menulis kode bukan lagi tujuan akhir, melainkan salah satu bagian dari tanggung jawab yang lebih besar: mengawasi, memvalidasi, dan bertanggung jawab atas teknologi yang kini ikut “berpikir”. Tanpa landasan etika yang kokoh, AI yang dirancang untuk membantu justru dapat mengikis kepercayaan publik dan menciptakan lebih banyak bahaya daripada solusi.
Fenomena pelanggaran hak cipta dalam kasus NYT dan kebocoran data seperti di Samsung atau Indihome bukanlah kegagalan teknologi, melainkan kegagalan profesionalisme. Risiko terbesar AI bukan berasal dari kecerdasannya, namun dari manusia yang tidak siap mengelolanya. Riset PwC menemukan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap AI masih sangat rendah. Laporan McKinsey bahkan menyatakan bahwa 91% organisasi merasa belum siap menerapkan AI secara aman dan bertanggung jawab. Ini memberi sinyal bahwa masyarakat sudah merasakan ancaman etika, bahkan sebelum teknologi ini sepenuhnya matang.
AI sering disebut sebagai “kotak hitam” (black box), karena cara AI mengambil keputusan tidak selalu dapat dijelaskan. Namun Forbes menegaskan bahwa alasan ini tidak bisa lagi digunakan untuk menghindari akuntabilitas. Pengawasan manusia adalah syarat mutlak agar AI tetap berada dalam jalur yang etis. Itulah mengapa Gartner memperkenalkan kerangka AI TRiSM (Trust, Risk, and Security Management) yang menekankan pentingnya kepercayaan, mitigasi risiko, dan keamanan dalam implementasi AI.
Semua standar profesionalisme ini bukan hanya konsep moral, melainkan sudah dikodifikasi secara formal oleh ACM (Association for Computing Machinery) melalui ACM Code of Ethics and Professional Conduct yang berprinsip utama “kepentingan publik adalah prioritas tertinggi”. Tiga poinnya sangat relevan saat ini:
1. Avoid Harm (Hindari Kerugian). Prinsip ini mewajibkan profesional TIK bertanggung jawab atas dampak negatif sistem mereka, seperti penyebaran informasi salah atau keputusan yang tidak adil, dan tak bisa bersembunyi di balik alasan “AI yang melakukannya”.
2. Respect the Law (Hormati Hukum). Prinsip ini menjadi inti dari kasus gugatan The New York Times, yang mempertanyakan legalitas penggunaan data berhak cipta untuk melatih model AI.
3. Honor Confidentiality (Jaga Kerahasiaan). Prinsip ini sangat relevan dalam kasus kebocoran data di Samsung, di mana data rahasia perusahaan gagal dilindungi oleh profesional TIK.
Dengan standar seketat ini, apa yang harus dipersiapkan mahasiswa Informatika sebelum terjun ke dunia kerja? Kurikulum lama yang hanya berfokus pada kemampuan coding tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas AI modern. Gartner memprediksi bahwa 80% tenaga kerja teknik akan terdampak transformasi AI dan harus meningkatkan keterampilan mereka agar tetap relevan. McKinsey menambahkan bahwa profesional TI tidak hanya perlu memahami cara membuat sistem, tetapi juga mampu mengevaluasi kompatibilitas kode dan melakukan forensik digital terhadap sistem AI. Artinya, mahasiswa Informatika harus mengembangkan kemampuan berpikir kritis, pemahaman hukum digital, dan literasi keamanan siber bukan sekadar pandai menulis perintah kode.
Berdasarkan analisis ini, saya berpendapat bahwa nilai profesional Informatika telah bergeser dari keahlian teknis menjadi kemampuan untuk secara etis mengawasi, memvalidasi, dan bertanggung jawab atas output AI. Dampak pengabaian profesionalisme sangat besar. Di level industri, dampaknya memicu krisis legalitas seperti gugatan The New York Times. Di level bisnis, dampaknya adalah kerugian finansial dan reputasi, seperti pada kasus Samsung. Kegagalan profesionalisme ini juga yang menyebabkan riset PwC dan McKinsey menemukan lemahnya kepercayaan publik pada AI. Ini adalah risiko nyata pemicu kegagalan proyek, seperti prediksi Gartner bahwa 30% proyek GenAI akan gagal karena manajemen risiko yang buruk. Jelas, profesionalisme TIK di era AI bukan lagi soal ‘keterampilan lunak’, tetapi telah menjadi faktor manajemen risiko paling kritis.%
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan AI berkembang ke arah yang aman dan bermanfaat. Industri harus berani menerapkan tata kelola AI yang lebih transparan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan data dan menegakkan sanksi tegas bagi pelanggaran yang merugikan publik. Sementara itu, universitas memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk mindset profesional yang berintegritas, bukan sekadar tenaga kerja terampil.
Akhirnya, kita perlu menyadari satu hal: AI hanyalah alat. Ke arah mana ia bergerak membawa kemajuan atau kekacauan ditentukan oleh mereka yang menciptakan dan mengawasinya. Era ini membutuhkan profesional Informatika yang tidak hanya hebat secara teknis, tetapi juga memiliki komitmen moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab pada kenyataannya, di balik setiap baris kode yang kita tulis, ada kehidupan manusia yang harus dilindungi.
AI, Etika, Dan Profesionalisme: Tanggung Jawab Baru Profesional TIK Yang Bukan Sekadar Membuat Kode
