Berita Konyol tentang Pemusnahan Rokok Ilegal
Berita itu pertama kali muncul di media sosial, lewat potongan video berdurasi tiga puluh detik. Api menjilat tumpukan karton cokelat, asap hitam membubung ke langit, dan orang-orang berseragam berdiri di jarak aman. Musik latarnya dramatis. Judulnya mengapung di layar ponsel:
“Bea dan Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal.”
Tak ada nama dan wajah pelaku dengan rompi bertuliskan kata Tahanan ataupun Tersangka.
Sore merambat pelan di warung kopi sudut pasar. Televisi tua di rak kayu mengulang breaking news yang sama, dibacakan dengan suara datar seolah sekadar laporan cuaca. Raka menatap layar ponselnya sambil mengaduk kopi hitam yang sudah kehilangan uap.
“Konyol,” gumamnya.
Di seberang meja, Sinta meletakkan ponselnya. “Apa yang konyol?”
“Itu,” Raka menunjuk layar televisi. “Jutaan batang. Miliaran rupiah. Dimusnahkan. Tapi… pelakunya seperti kabut. Hilang.”
Sinta menatap video itu lama. Api masih menari di layar kecil itu. “Mungkin belum ketemu.”
Raka tersenyum tipis. “Seorang anak diculik saja, pelakunya bisa dikejar sampai beberapa pulau. Ini rokok jutaan batang. Ada pabrik, gudang, pengangkut, sopir, sales, penerima. Masak tak ada satu orang pun jadi tersangka?.”
Televisi di rak kembali mengulang berita. Lagi-lagi masih tanpa tersangka.
Logika Awal yang Mempertanyakan
“Dalam hukum,” ujar Sinta pelan, “memang ada pelanggaran yang cukup diselesaikan dengan denda.”
“Aku paham,” jawab Raka. “Tapi bayangkan alurnya.”
Ia mengambil sedotan bekas dan menyusunnya seperti skema kecil.
“Rokok ini diproduksi. Ada orangnya. Ada mesinnya. Lalu dikemas, diangkut, disimpan. Semua itu manusia. Bukan hantu.”
Sinta tersenyum samar. “Kamu sedang mengajari aku logika?”
“Bukan,” Raka menggeleng. “Aku cuma mengingatkan diri sendiri bahwa sesuatu yang sebesar itu gak mungkin terjadi tanpa jejak manusia.”
Mobil kanvas rokok melintas di luar warung. Raka menatap box belakangnya, membayangkan muatan yang tak terlihat.
“Aku pernah baca kasus kecil,” lanjutnya. “Beberapa dus rokok ilegal disita dari sales di kios sebuah warung. Salesnya langsung ditangkap, masuk berita, lalu diserahkan ke kejaksaan. Sekarang jutaan batang… lebih besar, tapi kok nggak ada tersangkanya?”
“Jadi yang membuatmu gelisah bukan pemusnahannya?” tanya Sinta.
“Bukan. Yang membuatku gelisah adalah lubang di tengah cerita. Kita diberi berita rokok ilegal dibakar. Tapi tidak tahu awal dan bagaimana ceritanya: siapa yang memiliki rokok ilegal itu?”
Pencerahan dari Meja Sebelah
Arif, lelaki berjaket cokelat yang sejak tadi menyimak dari meja sebelah, seorang dosen muda fakultas hukum yang sering mampir selepas mengajar bergabung mendekat.
“Kalian pasti sedang bahas pemusnahan rokok ilegal itu,” katanya ringan berbasa-basi.
Raka menoleh cepat. “Mas Arif, jujur saja. Jutaan batang, miliaran rupiah. Tak ada tersangka. Ini masuk akal atau tidak secara hukum?”
Arif tersenyum tipis. “Masuk akal. Karena hukum di bidang cukai itu berbeda dengan pidana umum seperti kasus penculikan atau pencurian.”
Hukum di bidang cukai itu berbeda dengan pidana umum seperti kasus penculikan atau pencurian
Sinta mengernyit. “Maksudnya?”
“UU Cukai itu undang-undang fiskal,” jelas Arif. “Tujuannya bukan memenjarakan orang, tapi mengembalikan potensi kerugian pendapatan negara yang hilang. Fokusnya administrasi pengendalian barang dan penerimaan negara, bukan penghukuman, beda dengan pidana umum.”
Raka mengerutkan dahi. “Berarti wajar kalau rokok ilegal dimusnahkan tanpa tersangka?”
“Dalam banyak kasus, iya,” jawab Arif. “Pelanggarnya mungkin sudah dikenai sanksi administratif. Dendanya bisa berkali-kali lipat nilai cukainya. Penjara itu hanya ultimum remedium, alias pilihan terakhir. Bahkan kalau sudah jadi tersangka pun, masih bisa selesai dengan denda sesuai UU Cukai dan PP 54 Tahun 2023. Penyidikan pun bisa dihentikan demi penerimaan negara, lewat Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2024.”
Raka menatap meja, perlahan memproses.
“Jadi… negara lebih butuh uangnya kembali, bukan pelaku pelanggarannya dipenjara?”
Arif mengangguk. “Tepat. Di hukum fiskal seperti cukai, yang dikejar adalah barang, cukai, dan pemulihan pendapatan negara.”

Titik Balik: Logika Fiskal
Untuk pertama kalinya, Raka tidak langsung membantah. Ia menatap api kecil kompor warung yang menyala tenang.
“Kalau begitu,” katanya pelan, “selama denda dibayar, kasus bisa dianggap selesai… dan itu sebabnya tidak ada nama tersangka di berita?”
“Betul. Karena penyelesaiannya administratif, bukan pidana kriminal.”
Ada jeda panjang sebelum Raka kembali berbicara.
“Jadi selama ini aku melihatnya dari kacamata yang salah?”
Arif tersenyum tipis. “Tidak salah. Hanya memakai kacamata pidana umum saja. Sementara hukum cukai punya logika dan tujuan hukum yang berbeda.”
Raka memijit pelipis, seperti melepas simpul yang lama mengencang.
“Kalau begitu, ketidakhadiran tersangka… belum tentu karena disembunyikan?”
“Tidak selalu,” jawab Arif. “Kadang memang secara hukum tidak diperlukan lagi jika kasusnya sudah selesai dengan pembayaran denda ke negara.”
Raka mengangguk kecil, sederhana tapi tegas. “Baiklah. Jadi video-video itu… ya memang begitu bentuk penyelesaiannya. Bukan karena orangnya dilindungi, tapi karena jalurnya administratif.”
Sinta tersenyum melihat perubahan itu. “Akhirnya kamu mengerti?”
“Mengerti,” jawab Raka. “Walau tetap terasa aneh di publik. Tapi seperti kata Mas Arif, kalau hukumnya begitu, ya masuk akal.”
Arif menepuk pundaknya. “Logika publik dan logika aparat fiskal memang jarang bertemu.”
Raka menatap keluar warung. Asap pembakaran sampah naik perlahan, membubung tipis ke langit sore.
“Logika fiskal itu,” katanya pelan, “kalau pelaku dipenjara negara keluar uang. Tapi kalau diselesaikan dengan denda dan barangnya dimusnahkan, negara bisa pulihkan pendapatannya. Begitu ya, Mas?”
Arif mengangguk. Sinta tersenyum lega.
Dan Raka, untuk pertama kalinya malam itu mulai memahami bahwa dalam urusan cukai, tidak semua kasus harus berakhir dengan adanya tersangka yang dipenjara untuk dianggap selesai.
