Oleh: Hilaya Cindi Azizah
Hukum-UIN Sunan Ampel Surabaya
Jobuzo Bromo terkenal sebagai destinasi wisata dengan keindahan alamnya terletak di Provinsi Jawa Timur. Di kaki gunung bromo terdapat Suku Tengger telah mendiami tanah leluhur mereka selama berabad-abad. Mereka memiliki sistem kepercayaan, tatanan sosial, dan hubungan spiritual dengan tanah yang begitu kuat sehingga sulit dipisahkan dari identitas mereka sebagai manusia. Namun semua tidak berjalan dengan baik, beberapa tahun terakhir terdapat ekspansi kawasan wisata dan proyek infrastruktur pemerintah di sekitar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ekspansi merupakan proses atau tindakan yang dilakukan untuk memperluas suatu usaha. Pengerjaan ini memunculkan konflik antara hak ulayat Suku Tengger dan kewenangan negara atas pengelolaan kawasan hutan dan lahan.
Tanah Adat di Tengah Kepentingan Negara
Suku Tengger mendiami wilayah pegunungan di empat kabupaten yaitu, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Suku tengger terkenal dengan Hindu-Tengger yang masih mempertahankan tradisi dari leluhur, mereka menjaga upacara Kasada yaitu hari raya kurban (persembahan) yang dilakukan dengan melempar berbagai hasil bumi di kawah gunung, Yadnya Karo, dan berbagai upacara adat yang berpusat pada tanah dan gunung sebagai entitas sakral. Bagi Suku Tengger, tanah bukan hanya tempat sebagai produksi, melainkan bagian dari kosmologi dan identitas mereka.
Konflik terjadi ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pengelola TNBTS menetapkan sejumlah lahan untuk diolah, namun lahan yang ditetapkan merupakan lahan milik suku tengger yang selama beberapa generasi telah digarap dan menetapkan kawasan hutan tersebut tidak boleh diolah. Penertiban dilakukan seperti memaksa sejumlah petani untuk meninggalkan ladang mereka yang merupakan tanah ulayat warisan nenek moyang. Selain itu, pembangunan infrastruktur pariwisata seperti resort di kawasan bromo turut menggerus ruang hidup masyarakat adat.
Analisis Perspektif Hukum Adat
1. Hak ulayat sebagai hak komunal tertinggi
Dalam hukum adat, hak ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah, air serta sumber daya alam di dalamnya yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hak ulayat dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-menurun oleh masyarakat hukum adat. Hak ini bersifat komunal di mana tanah, air, serta sumber daya alam di dalamnya dimiliki seluruh masyarakat adat bukan milik perorangan.
Tanah-tanah ladang di Suku Tengger, digarap secara turun-temurun yang berarti perwujudan dari hak ulayat mereka. Pengakuan ini terdapat pada Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa hak ulayat masyarakat adat diakui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
2. Asas Kebersamaan dan Keselarasan dalam Hukum Adat
Dalam hukum adat terdapat asas-asas yang menjadi pijakan seperti asas kebersamaan dan asas keselarasan. Asas kebersamaan merupakan asas yang menekankan kepentingan individu tunduk pada kepentingan bersama dan individu tidak dapat terpisahkan dari masyarakat. Selain asas kebersamaan, terdapat asas keselarasan yaitu asas yang mengandung nilai bahwa individu tidak dapat terpisah dari lingkungan sosial dan alam semesta.
Bagi suku tengger, gunung bromo bukan hanya objek wisata atau kawasan alam biasa melainkan diyakini sebagai tempat bersemayamnya roh leluhur, dan tanah di sekitarnya merupakan tempat sakral yang sudah dijaga turun-temurun. Ketika negara menetapkan sebagai “hutan negara” dan membukanya untuk kepentingan wisata, hal ini bertentangan dengan nilai-nilai adat yang dipegang teguh oleh Suku Tengger. Hal ini merupakan bentuk dari adanya benturan antara hukum positif dan hukum adat.
3. Pluralisme Hukum dan Lemahnya Perlindungan Adat
Pluralisme hukum merupakan kondisi di mana terdapat dua tau lebih sistem hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat. Indonesia menganut sistem hukum pluralis, di mana hukum adat, hukum agama, serta hukum negara hidup berdampingan. Meskipun menganut sistem hukum pluralis, dalam praktiknya hukum negara kerap bersifat dominan dan mengesampingkan hukum adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara, meskipun telah terdapat putusan yang mengatur dalam implementasinya tidak terealisasikan dengan baik.
Refleksi dan Urgensi
Kasus konflik lahan adat suku tengger mengajarkan beberapa hal penting. Pertama, pengakuan terhadap hak ulayat tidak hanya dalam peraturan tetapi juga dalam implementasinya harus direalisasikan. Kedua, pembangunan infrastuktur dan pengelolaan lahan konversi harus melalui prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang cukup dari masyarakat adat yang terdampak. Ketiga, adat dipandang dengan terbukti menjaga keseimbangan dan ekologis selama ratusan tahun, bukan dipandang sebagai hambatan pembangunan.
Penutup
Konflik antara hak ulayat suku tengger dan kepentingan negara dalam pengelolaan kawasan TNBTS merupakan potret nyata dari ketegangan antara hukum adat dan hukum negara. Dalam perspektif hukum adat, hak ulayat bukan hanya hak atas tanah, melainkan hak milik bersama masyarakat adat yang sudah ada sebelum negara ini berdiri. Di dalamnya melekat dengan nilai budaya, spiritual, dan kehidupan sehari-hari masyarakat yang tidak bisa begitu saja dihapuskan dengan pembangunan atau kepentingan negara. Seharusmya pemerintah tidak hanya mengakui hak ulayat di atas kertas, tetapi dapat merealisasikan dan melindungi secara nyata. Hukum adat merupakan identitas dari bangsa Indonesia.
Hak Ulayat vs Pembangunan Negara: Studi Kasus Konflik Lahan Adat Suku Tengger di Kawasan Bromo