Barabai, Jobuzo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana kasus tindak pidana narkotika, berinisial “SC”, pada Kamis (25/12). Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan di Aula Rutan Barabai sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SK Remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Nor Ipansyah. “SC” memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara pada momen tertentu sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ia menjelaskan bahwa Remisi Natal diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Komang juga menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan agar remisi yang diterima dapat menjadi pemicu bagi narapidana untuk terus bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib selama menjalani pembinaan di Rutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, dalam keterangannya yang disampaikan secara terpisah menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku warga binaan. Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan secara aktif sebagai bekal reintegrasi sosial.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Rutan Barabai mengucapkan selamat kepada narapidana penerima Remisi Khusus Natal dan berharap pengurangan masa pidana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Pemenuhan Hak WBP, Rutan Barabai Serahkan Remisi Khusus Natal 2025