oleh. Jecklin M. Saragih, S.IP., M.Sos – Peneliti Megawati Institute
Jobuzo – Sejarah Indonesia telah menunjukkan konsistensi pada prinsip politik bebas-aktif. Pada tahun 1948, Mohammad Hatta menyampaikan pidato terkenal berjudul “Mendayung di antara Dua Karang”. Pidato ini menegaskan bahwa Indonesia tidak berpihak pada blok mana pun. Bukti nyata politik luar negeri Indonesia yang memiliki prinsip bebas-aktif juga dapat dilihat pada Konferensi Asia-Afrika 1955 yang melahirkan Dasasila Bandung, yang pada akhirnya menjadi dasar solidaritas Negara-negara Asia dan Afrika serta menjadi cikal bakal Gerakan Non-Blok.
Penolakan Indonesia pada dominasi kekuatan di tatanan global serta tetap aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia dengan menegakkan solidaritas kemanusiaan sepatutnya tak serampangan dibaca sebagai romantisme masa lalu. Sebaliknya, prinsip bebas-aktif pada politik luar negeri sejatinya dipandang sebagai strategi rasional guna menjaga intergritas politik luar negeri Indonesia.
Eskalasi konflik antara Iran dan koalisi Amerika Serikat-Israel membuat Indonesia berada pada persimpangan yang tidak mudah. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas-aktif, Indonesia sejatinya selalu menempatkan diri sebagai pendukung perdamaian, penolakan agresi, dan pembela kedaulatan.
Di tengah situasi yang memanas tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk melakukan mediasi konflik apabila disetujui oleh para pihak. Meskipun hal tersebut di tepis oleh Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi yang menegaskan saat ini tidak ada negosiasi dan perundingan apa pun dengan pemerintah Amerika yang akan berguna karena mereka (re:amerika) tidak terikat dan tidak patuh pada hasil apa pun.
Momentum eskalasi konflik yang terjadi antara Iran dan Amerika sepatutnya menjadi momentum refleksi Indonesia terhadap langkah-langkah diplomasi Indonesia hari ini yang jauh dari mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang menegaskan tujuan negara Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Peninjauan kembali terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) diperlukan, sebagaimana hal ini sesuai dengan yang disuarakan oleh pendiri bangsa Bung Karno melalui Petisi “Melawan Imperialisme Baru” yang mana petisi tersebut untuk memastikan setiap komitmen internasional Indonesia dengan negara lain tidak menggerus prinsip bebas-aktif yang telah menjadi fondasi kebijakan luar negeri Republik Indonesia sejak awal.
Konflik Iran dan Amerika secara teoritis dapat dipahami melalui karya Ray Dalio “Principles For Dealing With The Changing World Order” dimana Ray Dalio menggambarkan 3 skenario tatanan dunia yang mungkin terjadi, pertama Peaceful Coexistence dimana negara besar seperti Amerika, China, Rusia, India saling mengakui bahwa masing-masing dari mereka adalah negara yang memiliki alutsista yang kuat, namun apabila berperang maka akan menimbulkan biaya yang tinggi maka kerjasama antara negara adalah solusi terbaik. Kedua Cold Conflict Global Order dimana dunia terpecah menjadi dua blok besar yang bersaing keras. Amerika, Eropa, dan Jepang akan kembali lagi bersatu dalam satu blok seperti sedia kala blok barat. Lalu Rusia, China, India, dan Iran membentuk blok tersendiri. Apabila skenario kedua terjadi maka sistem keuangan global terbelah, perang dagang, hingga ketegangan geopolitik yang tinggi. Ketiga Catastrophic World Order yang menggambarkan tatanan dunia tanpa aturan, maka hukum internasional tidak lagi menjadi pedoman hubungan antar negara.
Dalam politik luar negeri di tatanan internasional, sejatinya tidak semua panggung harus dinaiki. Indonesia bukan negara kecil yang membutuhkan validasi dari kekuatan besar. Indonesia adalah negara berpenduduk besar, ekonomi signifikan, dan memiiki posisi strategis di Indo-Pasifik. Martabat politik luar negeri dan diplomasi tidak diukur dari seberapa sering kita menawarkan diri sebagai mediator, melainkan seberapa konsisten kita menjaga prinsip dan kepentingan nasional.
Lebih jauh, penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) menujukkan betapa mudahnya negara menengah terseret ke dalam panggung yang sebenarnya bukan dirancang untuknya. Para pakar mencermati isi perjanjian tersebut merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia serta diduga melanggar UUD 1945 pasal 11. Pada fase ini, Indonesia harus kembali pada fondasi kebijakan politik yang mengedepankan kepentingan nasional. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekedar posisi dalam konflik global, melainkan harga diri sebuah bangsa yang merdeka.
Politik Luar Negeri Indonesia : Hilangnya Prinsip Politik Bebas-Aktif