Penulis: Nadine Priyanka Simanjuntak
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Jobuzo – Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan menyuarakan adanya pembicaraan mengenai pengunduran batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2026. Kebijakan relaksasi yang belakangan dipertimbangkan kembali tersebut sebenarnya juga sudah pernah diterapkan pada tahun 2025. Akan tetapi, justru di situlah masalahnya. Mekanisme tersebut berpotensi menciptakan kebiasaan baru yang biayanya tidak murah.
Jutaan wajib pajak orang pribadi menghadapi “ritual” pelaporan SPT setiap Maret. Apabila kelonggaran waktu itu diberikan, sanksi administrasi bagi yang terlambat dari tenggat normal, 31 Maret, idealnya ditiadakan. Berita ini memang terasa seperti angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Namun, opsi ini dikhawatirkan berubah dari solusi darurat menjadi sinyal yang berbahaya. Hal ini terutama berisiko ketika kebijakan tersebut terus diulang sebagai respons terhadap rendahnya kepatuhan.
Masalah utamanya adalah moral hazard. Insentif untuk patuh tepat waktu menjadi berkurang ketika wajib pajak melihat bahwa keterlambatan tidak lagi berujung sanksi. Dari perspektif Theory of Planned Behavior (TPB) yang dikembangkan oleh Icek Ajzen, kepatuhan perpajakan tidak hanya dipengaruhi oleh tarif pajak dan tingkat pengawasan, tetapi juga oleh persepsi risiko serta norma sosial. Jika risiko keterlambatan dianggap kecil, perilaku rasional bagi sebagian orang adalah menunda. Ditambah lagi, potensi timbulnya ekspektasi masyarakat bahwa kebijakan tahun ini akan kembali diperpanjang seperti tahun lalu.
Dampaknya tidak berhenti pada perubahan perilaku individu. Negara bergantung pada arus kas yang stabil untuk membiayai belanja publik, terutama dari penerimaan pajak sebagai penyokong utama APBN (sekitar 70%). Lonjakan jumlah wajib pajak yang menunda pelaporan SPT Tahunan menyebabkan penerimaan pajak menjadi tidak optimal, terutama pada kasus kurang bayar. Ketika pelaporan dan pembayaran terkonsentrasi di akhir periode atau bahkan melampaui tenggat, kas negara mengalami tekanan likuiditas. Belanja menjadi kurang fleksibel, bahkan bisa tertunda.
Di sisi lain, lonjakan pelaporan di akhir periode juga menciptakan beban operasional yang tidak proporsional bagi otoritas pajak. Sistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya sistem Coretax, sering kali mengalami lonjakan trafik ekstrem menjelang tenggat. Contohnya, pada Maret 2026 terjadi progres pelaporan SPT Tahunan PPh yang melonjak dari 5,1 juta menjadi 6,68 juta laporan dalam seminggu, dengan rata-rata harian >250 ribu akses. Beban sistem akan semakin tidak terkendali jika pola ini diperparah oleh kebiasaan menunda.
Ironisnya, pengalaman buruk ini kemudian berbalik menjadi persepsi negatif terhadap pajak itu sendiri. Wajib pajak yang melaporkan di saat-saat terakhir sering menghadapi kendala teknis, seperti situs lambat, error, atau proses yang terasa rumit. Pengalaman ini menciptakan frustrasi yang kemudian diasosiasikan dengan kewajiban pelaporan pajak secara keseluruhan. Hal tersebut berpotensi menciptakan lingkaran setan. Rendahnya kepatuhan akibat pengalaman buruk memicu adanya relaksasi yang kemudian memperparah kebiasaan menunda.
Oleh karena itu, penting untuk melihat bahwa kebijakan relaksasi bukanlah solusi yang berkelanjutan. Ia mungkin efektif sebagai respons jangka pendek, misalnya dalam kondisi darurat atau transisi sistem. Dalam masa transisi, metode ini berperan sebagai penopang sementara yang memberikan ruang bagi organisasi atau sistem untuk menyiapkan infrastruktur baru yang lebih berkelanjutan. Akan tetapi, mekanisme ini dapat menjadi berbahaya jika dijadikan alat rutin untuk menutup kesenjangan kepatuhan. Relaksasi yang berulang justru memberi sinyal bahwa tenggat waktu bersifat opsional dan pada akhirnya, membiarkan akar masalah tetap tak tersentuh.
Alih-alih hanya fokus pada pemberatan hukuman, langkah yang lebih tepat adalah mentransformasi seluruh proses kepatuhan agar lebih mudah dijalani. Beberapa negara telah bergerak ke arah ini. Di Inggris, sistem pre-filled tax return membuat sebagian besar wajib pajak hanya perlu memverifikasi data yang sudah diisi otomatis oleh otoritas. Di Estonia, pelaporan pajak bahkan bisa selesai dalam hitungan menit karena integrasi data yang sangat baik antarinstansi. Di Australia, pengingat otomatis dan insentif berbasis perilaku lewat nudging digunakan untuk mendorong pelaporan lebih awal.
Langkah ini turut memastikan arus pendapatan yang konsisten selain mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. Ketika pelaporan tersebar lebih merata sepanjang periode, arus kas menjadi lebih dapat diprediksi. Beban sistem juga lebih seimbang sehingga kualitas layanan meningkat. Kualitas layanan meningkat menciptakan pengalaman baik untuk wajib pajak yang berfungsi sebagai fondasi keberlanjutan kepatuhan sukarela di masa depan.
Indonesia sebenarnya sudah bergerak ke arah digitalisasi. Akan tetapi, masih ada ruang besar untuk perbaikan. Pengisian otomatis yang lebih luas, integrasi data yang lebih kuat, serta komunikasi yang lebih proaktif kepada wajib pajak bisa menjadi langkah awal. Selain itu, pendekatan berbasis perilaku dapat membantu membangun norma kepatuhan yang lebih kuat. Dua diantaranya meliputi pengingat personalisasi atau transparansi penggunaan pajak.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah tenggat waktu perlu diundur, tetapi apa yang ingin dicapai dari sistem perpajakan itu sendiri. Jika tujuannya adalah kepatuhan yang berkelanjutan dan penerimaan yang stabil, solusi tidak bisa hanya berupa relaksasi berulang. Setiap kebijakan mengirimkan sinyal dan sinyal yang salah bisa lebih mahal daripada sanksi yang dihindari.
Dua tahun berturut-turut bukanlah kebiasaan. Namun, tentu bisa menjadi awal dari sesuatu. Mungkin sudah saatnya kita berhenti melihat Maret sebagai “bulan menakutkan” dan mulai melihatnya sebagai cerminan dari desain sistem yang belum optimal. Tanpa disadari, relaksasi berpotensi menjadi pelarian alih-alih pengecualian. Pada titik itu, yang kita tunda tidak sekadar tenggat waktu, melainkan tanggung jawab untuk benar-benar memperbaiki sistemnya.
Relaksasi Batas Lapor SPT: Solusi Sementara yang Menyimpan Biaya Jangka Panjang