Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jobuzo — Empat izin pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah pada Juni 2025. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya tekanan dari masyarakat adat, pegiat lingkungan, dan LSM nasional yang menolak ekspansi pertambangan di wilayah konservasi laut tersebut. Namun, satu perusahaan yaitu PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi dengan dalih wilayah konsesinya berada di luar area geopark.
Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia. Lebih dari 1.400 spesies ikan dan 550 jenis terumbu karang ditemukan di wilayah ini. Selain menjadi pusat konservasi, Raja Ampat juga menyumbang lebih dari Rp1,5 triliun per tahun dari sektor ekowisata, yang menyerap sekitar 7.000 tenaga kerja lokal.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, eksplorasi tambang nikel mulai mengancam keberlanjutan ekosistem. Empat perusahaan—PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Gag Nikel—mengantongi total konsesi seluas 13.136 hektare. Aktivitas tambang di Pulau Gag telah menyebabkan deforestasi sekitar 262 hektare dan diduga merusak terumbu karang serta sumber air bersih di sekitarnya.
Kebijakan pencabutan izin diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta masukan dari masyarakat sipil. “Pemerintah mendengarkan suara rakyat dan lingkungan. Izin yang tidak sesuai dengan peruntukan ekologis akan dievaluasi kembali,” kata pernyataan resmi dari Istana yang dikutip pada 28 Juni 2025.
Meski demikian, PT Gag Nikel tetap diizinkan melanjutkan operasinya karena pemerintah menyatakan wilayah eksplorasinya tidak termasuk dalam zona geopark atau wilayah konservasi. Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut kebijakan tersebut sebagai “tindakan setengah hati”. Mereka menilai bahwa Pulau Gag, yang termasuk dalam kategori pulau kecil, seharusnya dilindungi sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Aktivitas tambang di pulau kecil jelas melanggar aturan. Pemerintah seharusnya mencabut semua izin tanpa terkecuali,” ujar Anisa Dewi, Juru Kampanye Ekoregion Papua dari WALHI.
Masyarakat adat di Kampung Kawe dan Kampung Salio, wilayah yang paling terdampak, menyatakan kekecewaannya. Melalui forum adat, mereka mengaktifkan kembali aturan lokal “sasi” untuk melindungi wilayah laut dari eksploitasi berlebih. Beberapa warga juga melakukan aksi damai dan mengirim surat terbuka kepada Presiden.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gag Nikel belum memberikan keterangan resmi terkait keberlanjutan operasionalnya dan tudingan pelanggaran terhadap kawasan pulau kecil. Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa evaluasi izin akan terus berlanjut dan mempertimbangkan data lingkungan serta partisipasi masyarakat lokal.
Kasus ini menjadi cerminan tarik-menarik antara kepentingan investasi dan konservasi di Indonesia. Di tengah semangat hilirisasi industri nikel untuk mendukung transisi energi global, pemerintah dihadapkan pada dilema menjaga ekosistem unik seperti Raja Ampat.
—
Muhamad Adi Nugroho
Pengamat Sosial & Lingkungan
Kontributor Mandiri
Setelah Izin Dicabut, Akankah Raja Ampat Benar-Benar Terselamatkan?
