PANGKEP, Jobuzo – Polisi menangkap tiga oknum petugas keamanan atau sekuriti PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, karena diduga mencuri kabel tembaga milik perusahaan.
Ketiga pelaku berinisial MT (39), SR (46), dan SM (34). Mereka diduga mencuri kabel sepanjang 2.000 meter dengan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong mengatakan kasus tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bungoro setelah menerima laporan dari pihak PT Semen Tonasa pada 7 Juli 2026.
“Unit Reskrim Polsek Bungoro mengungkap pencurian kabel di lingkungan PT Semen Tonasa,” kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Ridwan membenarkan bahwa ketiganya merupakan petugas keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut. Posisi mereka sebagai sekuriti diduga dimanfaatkan untuk memantau situasi dan melancarkan pencurian saat kondisi lingkungan sepi.
“Karena mereka bertugas menjaga area tersebut, mereka dengan mudah memanfaatkan situasi saat dini hari untuk melancarkan aksinya secara bersama-sama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali di lokasi yang sama sepanjang Maret hingga Agustus 2025.
Total kabel yang dicuri diperkirakan mencapai 2.000 meter atau setara dengan satu rol besar. Meskipun nilai kabel ditaksir mencapai Rp1 miliar, tembaga hasil curian tersebut hanya dijual kepada pengepul barang bekas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp90 juta.
“Nilai kabelnya kurang lebih Rp1 miliar. Namun, pelaku menjual keseluruhan tembaga kabel tersebut hanya senilai kurang lebih Rp90 juta,” ungkap Ridwan.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada ketiga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memilih waktu piket malam, tepatnya sekitar pukul 03.00 Wita. Kabel power berbahan tembaga dipotong per meter menggunakan gergaji besi agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan perusahaan.
Potongan kabel tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan BTN Resident Biringkassi.
Di lokasi tersebut, para pelaku mengupas lapisan plastik kabel hingga menyisakan tembaga murni. Tembaga itu selanjutnya dijual kepada pengepul besi tua di Kecamatan Minasatene.
“Di rumah kosong itulah mereka mengupas plastik kabel. Setelah menjadi tembaga murni, baru dibawa ke pembeli besi tua di Minasatene,” jelas Ridwan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Tiga Sekuriti di Pangkep Curi Kabel Tembaga, Hasilnya Dipakai Judi Online