Jobuzo – Nama besar Asep Hendro melalui merek dagang AHRS (Aasep Hendro Racing Sport) dicatut, sehingga membuat sang pemilik menggugat ke pengadilan.
Merek yang selama ini dikenal luas di kalangan pecinta balap dan roda dua, kini menjadi objek sengketa merek dagang yang sedang disengketakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga :

Gugatan resmi terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan telah memasuki sidang perdana pada 1 Juli 2025.
AHRS bukan sekadar nama, melainkan cermin dari perjuangan panjang Asep Hendro. Pria asal Garut yang akrab disapa Juragan ini memulai usahanya pada 1997.
Saat itu, ia menjajakan sendiri berbagai part racing ke sirkuit-sirkuit di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, menggunakan motor pribadi.
“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa karena ini sudah nyangkut marwah. AHRS yang saya rintis dari kecil, dari pedagang keliling, penuh perjuangan. Tapi saya enggak pernah lelah berjuang,” ujar Asep Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip Jobuzo
Seiring waktu, AHRS tumbuh menjadi merek besar yang tidak hanya dikenal di arena nasional, tetapi juga menginjak level Asia.
Produk-produk seperti aksesori, suku cadang racing, apparel hingga racing suit menjadi andalan yang mengisi pasar otomotif roda dua Indonesia.
Sidang gugatan AHRS
Nama AHRS diduga dicatut oleh pihak lain yang secara sadar mendaftarkan merek dagang “AHRS Racing” dan “AHRS Racing Products” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2023 dan 2024.
“Pihak atas nama Heri mendaftarkan merek yang sangat mirip. Padahal, sejak 2009 kami sudah daftarkan merek AHRS untuk kelas 7, 12, dan 25,” jelas Nurhana Amin, kuasa hukum Asep Hendro.
Lebih dari sekadar nama, penggunaan logo, huruf/font, hingga desain yang identik dengan AHRS asli pun ikut dicatut.
Parahnya lagi, produk yang dijual tergugat memiliki kualitas jauh di bawah standar AHRS, sehingga saat ada komplain dari konsumen, justru masuk ke pihak Asep Hendro.
“Ini jelas merugikan klien kami, baik secara materi maupun reputasi,” tegas Nurhana yang akrab disapa Ibu Haji Hana.
Dalam dalil gugatan, pihak AHRS menilai tindakan tergugat sarat dengan itikad tidak baik, karena pendaftaran dilakukan setelah masa perlindungan merek AHRS kedaluwarsa.
Strategi ini dinilai sebagai upaya untuk “membajak” popularitas dan reputasi merek yang telah eksis selama hampir tiga dekade.
Sejumlah yurisprudensi juga memperkuat posisi Asep Hendro, seperti kasus merek Prada dan Giordano, di mana Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendaftaran yang sah secara administratif tetap bisa dibatalkan jika terbukti ada itikad buruk.
Sidang perkara ini telah berjalan beberapa kali, menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak.
Pada 30 September 2025, sidang dijadwalkan untuk mendengarkan saksi tambahan dan bukti baru, sebelum berlanjut ke agenda kesimpulan dan putusan akhir.
Baca Juga :

Pihak Asep Hendro berharap keadilan ditegakkan dan merek AHRS bisa kembali sepenuhnya ke tangan yang membesarkannya sejak awal.
“Ini bukan sekadar merek, ini hidup saya. AHRS bukan hanya bisnis, tapi bagian dari jiwa saya di dunia balap,” pungkas Asep Hendro.