Jobuzo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D (28), warga Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan dalam press release bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial “Bunga” (14), yang masih berstatus pelajar.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Kecamatan Marang. Kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban menggunakan nomor ponsel lain dan berpura-pura menjadi orang lain untuk menjalin hubungan asmara.
“Setelah korban percaya, pelaku membujuk agar korban mengirimkan foto tidak senonoh. Kemudian pelaku mengaku sebagai om korban dan mengancam akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti kemauannya. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Ipda Suyono, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar sarung yang digunakan saat kejadian dan satu unit ponsel milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.
Pelaku yang diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak itu mengaku menyesal serta berdalih khilaf atas perbuatannya. Namun, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Suyono.
Polres Pangkep Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur