Kota Malang, Jawa Timur, Jobuzo – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang sedang menjalankan kegiatan Praktikum Laboratorium Hukum (PLKH) mengadakan sosialisasi tata cara pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha kripik, Pak Handoko Setiawan. Kegiatan yang berlangsung di tempat produksi tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait legalitas pangan serta kewajiban perizinan bagi pelaku UMKM.
Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT merupakan izin edar resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha pangan rumah tangga. Izin ini memastikan produk diproses sesuai standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018.
Mahasiswa juga memaparkan tahapan pengurusan SPP-IRT melalui sistem OSS-RBA, mulai dari pembuatan akun, pengisian profil usaha, unggah dokumen, verifikasi Dinas Kesehatan, hingga kewajiban mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebelum sertifikat diterbitkan oleh DPMPTSP. Dijelaskan pula bahwa SPP-IRT berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
Selain aspek teknis, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai risiko hukum apabila produk pangan diedarkan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 97 UU Pangan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian produksi, penarikan produk, hingga pencabutan izin usaha.
Pak Handoko Setiawan menyampaikan apresiasinya atas pendampingan tersebut. Menurutnya, informasi yang diberikan sangat membantu karena selama ini proses perizinan dianggap rumit dan kurang dipahami. “Penjelasannya membuat saya tahu langkah-langkah yang benar agar produk saya bisa dipasarkan secara legal,” ujarnya.
Kegiatan PLKH ini menjadi sarana mahasiswa untuk menerapkan kajian regulasi pangan secara langsung di masyarakat, sekaligus membantu pelaku UMKM memahami aspek legalitas yang menjadi dasar keberlangsungan usaha. Melalui pendampingan ini, diharapkan tercipta usaha pangan yang lebih tertib izin, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di Kota Malang.
Edukasi Legalitas Pangan: Mahasiswa UMM Dampingi Pelaku Usaha Kripik Urus SPP-IRT
