Jobuzo – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Seorang pria berinisial IY (31) diamankan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Samalewa, pada Sabtu (3/1/2026).
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau, S.H. memerintahkan Kanit Idik II Ipda Syakrawianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Imran, Jumat (30/1/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dinilai cukup, tim Satresnarkoba Polres Pangkep kemudian melakukan penindakan. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mengamankan tersangka IY di kamar kost yang dikuasainya.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Imran mengungkapkan bahwa tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp2.200.000,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, berat narkotika jenis sabu yang disita diketahui sekitar ±1,8095 gram. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Barang Bukti yang Disita :
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain:
Empat sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu (berat netto awal 1,4708 gram, netto akhir 1,4101 gram)
Tiga sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu (berat netto awal 0,3131 gram)
Dua sachet plastik bening bekas pakai (berat netto awal 0,0863 gram)
Dua buah pireks kaca Pipet plastik, alat hisap sabu (bong), korek api gas, dompet kecil, celana jeans, kaleng rokok, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nekat Beli Sabu via Instagram, Pria di Pangkep Diciduk Polisi
