Sore itu, matahari sudah condong ke barat. Jam dinding di ruang tamu Pak Darma baru saja berdentang empat kali ketika aroma tembakau kering bercampur kopi hitam memenuhi teras rumah kayu itu. Angin kemarau berembus pelan, membawa debu halus dari jalan tanah yang mulai sepi setelah para petani pulang dari sawah dan ladangnya.
Di bangku panjang, Bimo duduk dengan rahang mengeras. Urat di lehernya menegang, jelas ia datang bukan sekadar ingin minum kopi dan ngobrol santai.
Di sebelahnya ada Doni, pemuda yang di kampungnya dikenal paling lantang, ia menyulut api dengan senyum miring. Ia baru saja datang, membawa ponsel dan berita yang membuat Bima tambah emosi.
“Ini sudah keterlaluan, Bang,” kata Doni cepat, nyaris memotong napas. “Pabrik di ujung jalan itu jelas pabrik rokok ilegal. Semua orang tahu. Tapi gak pernah disentuh. Bea Cukai beraninya mah cuma nangkap sopir di jalanan.”
Bimo mengangguk keras. “Nah, itu yang bikin saya panas,” sambungnya. “Kalau ini soal narkoba, pasti sudah lama digerebek. Tapi rokok ilegal kok malah seperti dilindungi. Bangke!”
Pabrik Rokok Ilegal
Pak Darma, yang sejak tadi menyiram tanaman cabai di halaman, menghentikan langkahnya. Ia meletakkan gayung, lalu duduk perlahan. Wajahnya tetap tenang, tapi sorot matanya menajam menatap kedua anak muda itu, tanda ia tahu pembicaraan ini akan panjang dan alot.
“Pelan-pelan, tarik nafas dulu,” katanya lembut. “Kalau mau bicara hukum, jangan mulai pakai emosi.”
“Justru karena masalah hukum, Pak,” Doni menyela. “Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, wajar kalau kami marah.”
Pak Darma tersenyum tipis. “Boleh marah. Tapi marah yang salah arah tidak menyelesaikan apa-apa.”
Bimo mencondongkan tubuh. “Pak Darma, coba pikirkan. Kenapa pabrik rokok ilegal di kampung kita itu tidak digerebek?”
Pak Darma tidak langsung menjawab. Ia menuangkan kopi ke tiga gelas, lalu mendorong satu ke arah Bimo, satu ke Doni.
“Karena belum tentu itu pabrik rokok ilegal,” katanya pelan.
Doni terkekeh sinis. “Masa iya, Pak? Keluarga saya banyak yang kerja di sana. Mereka saksi kalau rokok produksi pabrik itu tidak ada pita cukainya.”
“Justru di situ letak salah pahamnya,” jawab Pak Darma. “Kalian menyamakan rokok dengan narkoba.”
Bimo mengerutkan kening. “Bukankah sama-sama merusak kesehatan?”
“Secara medis, bisa diperdebatkan,” kata Pak Darma. “Tapi hukum tidak berdiri di situ.”
Pak Darma berdiri, masuk ke rumah, lalu kembali membawa buku lusuh. Sampulnya pudar, tapi tulisannya masih jelas: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Narkoba itu mala in se,” jelasnya. “Sudah dianggap jahat sejak awal. Ada atau tidak ada aturan, masyarakat sepakat itu berbahaya. Begitu ditemukan, langsung ditindak.”
| Pabrik Rokok Tradisional di Kebumen |
Rokok VS Narkoba
“Rokok berbeda dengan narkoba,” lanjutnya. “Rokok itu mala prohibita. Yang membuatnya bermasalah bukan barangnya, tapi kewajiban yang melekat padanya, yaitu cukai.”
Doni mengibaskan tangan. “Ah, istilah hukum lagi.”
Pak Darma tersenyum. “Istilah ini yang membedakan kenapa gudang di sana tidak bisa sembarangan langsung digerebek.”
Ia membuka halaman tertentu. “Cukai atas rokok dilunasi saat barang keluar dari pabrik. Selama masih di dalam pabrik yang punya izin, rokok itu belum terutang cukai.”
“Jadi meskipun menumpuk tanpa pita…” Bimo mulai menyambung.
“…belum otomatis ilegal,” potong Pak Darma. “Selama pabriknya punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.”
Doni mendengus. “Itu akal-akalan pengusaha besar.”
“Tidak,” jawab Pak Darma tegas tapi tetap sopan. “Itu perlindungan hukum. Negara memberi ruang produksi yang sah.”
Bimo terdiam. Ia menatap halaman buku itu lama-lama. Angin sore membuat daun pisang di halaman berdesir pelan.
“Kalau begitu,” katanya hati-hati, “pabrik rokok ilegal itu yang seperti apa?”
“Yang membuat rokok tanpa izin sama sekali,” jawab Pak Darma. “Tanpa NPPBKC. Itu baru jelas melanggar. Tapi mendefinisikan pabrik juga tidak sembarangan, ada batas produksi, tujuan penggunaan, dan skala usaha. Tidak semua orang melinting tembakau di rumah bisa langsung disebut pabrik rokok ilegal.”
| Pekerja Pabrik Rokok Tradisional di Kebumen |
Doni hendak menyela, tapi Pak Darma lebih dulu melanjutkan.
“Ada yang lalai mengurus izin, itu administratif. Ada yang memalsukan pita cukai, itu pidana. Ada juga yang memang gelap sejak awal, itu juga pelanggaran hukum. Semua beda penanganannya.”
Suasana teras mendadak hening. Matahari kian rendah, bayangan tiang rumah memanjang ke halaman.
Bimo bersandar ke kursi. Nada suaranya menurun. “Berarti selama ini, kami marah karena tidak paham batas hukumnya.”
Pak Darma mengangguk. “Itu wajar. Tapi kalau Bea Cukai asal main gerebek pabrik resmi hanya karena lihat rokok tanpa pita ada di gudang, justru mereka yang melanggar hukum.”
Doni terdiam. Untuk pertama kalinya, ponsel di tangannya tak lagi diangkat.
“Jadi solusinya bukan teriak ‘gerebek’?” tanya Bimo.
“Bukan,” jawab Pak Darma. “Solusinya kesadaran pasar. Jangan beli rokok tanpa pita. Kalau tidak ada yang beli, rokok polos itu kehilangan pasarnya. Di situ, pabrik rokok ilegal kehilangan penghasilannya.”
Bimo mengangguk perlahan. “Saya baru paham sekarang. Rokok itu asalnya legal. Yang wajib dipenuhi itu cukainya. Kalo narkoba memang zatnya yang dilarang beredar.”
Rokok itu awalnya legal. Yang wajib dipenuhi itu cukainya. Kalo narkoba memang zatnya yang dilarang beredar
Pak Darma menuangkan kopi terakhir. “Nah, minum dulu. Kopi ini aman. Legal. Dan gak perlu cukai.”
Mereka tertawa kecil. Di kejauhan, matahari tenggelam di balik ladang, sunyi, hijau, dan penuh ironi tentang industri yang hanya bisa bertahan jika hukum dipahami, bukan diteriakkan.
————-
Credit foto: http://www.iqbalkautsar.com/