Jobuzo – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada raksasa teknologi, Google. Langkah tegas ini diambil lantaran YouTube dianggap abai dalam mengimplementasikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa surat teguran tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal terkait pada Kamis (9/4/2026). Menurutnya, YouTube belum menunjukkan iktikad kuat untuk menyelaraskan sistem mereka dengan standar ruang digital aman bagi anak-anak di Indonesia.
Catatan Merah untuk YouTube
Berdasarkan audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital per 7 April 2026, YouTube ditemukan belum memenuhi poin-poin krusial dalam PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Sejak awal kita ingin transparan karena kebijakan ini menyangkut keamanan publik,” tegas Meutya di Jakarta.
Sesuai dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform yang membangkang bisa menghadapi konsekuensi berat secara bertahap, meliputi:
1. Teguran administratif tertulis.
2. Pemblokiran akses sementara.
3. Pemutusan akses (blokir permanen).
Meski demikian, Menkomdigi masih optimis bahwa pihak Google akan segera memperbaiki kepatuhan mereka terhadap hukum nasional.
Kewajiban Asesmen Mandiri bagi PSE
Selain memberikan sanksi kepada YouTube, Komdigi mendesak seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera menyetorkan laporan asesmen mandiri profil risiko. Ada delapan platform besar yang masuk dalam pantauan ketat tahap awal ini:
Media Sosial: Facebook, Instagram, Threads, X, dan TikTok.
Hiburan/Gaming: Bigo Live, YouTube, dan Roblox.
Dari daftar tersebut, YouTube menjadi satu-satunya pihak yang laporannya dianggap belum memenuhi syarat. Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi platform lain untuk melengkapi dokumen risiko mereka.
TikTok & Roblox dalam Pantauan, Meta Raih Apresiasi
Tak hanya Google, platform TikTok dan Roblox juga berada di bawah pengawasan radar pemerintah. Keduanya mendapatkan peringatan keras karena tingkat kepatuhannya masih bersifat parsial, terutama dalam hal pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Di sisi lain, apresiasi diberikan kepada Meta. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini dianggap kooperatif karena telah memperbarui panduan komunitas (community guidelines) mereka.
Update Meta: Batas usia minimal pengguna Instagram, Facebook, dan Threads kini resmi diatur menjadi 16 tahun sesuai regulasi Indonesia.
Masalah Niat, Bukan Teknis
Menutup pernyataannya, Meutya Hafid menekankan bahwa penyesuaian aturan ini sebenarnya bukan kendala teknologi yang rumit bagi perusahaan sekelas Google atau TikTok.
“Ini bukan soal kesulitan teknis, melainkan soal kemauan dan iktikad baik dari para raksasa digital untuk menghormati kedaulatan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Google Kena Semprot Pemerintah, YouTube Terima Sanksi Teguran Terkait Perlindungan Anak