PANGKEP, Jobuzo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pangkep menangkap pria berinisial A (43) terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku beraksi saat korban sedang melaksanakan salat Subuh di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
A ditangkap di rumahnya di Kabupaten Maros pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abd. Halim Lau dengan dibantu personel Jatanras Polres Maros.
AKP Halim mengatakan, pelaku awalnya melakukan perjalanan dari Kabupaten Wajo menuju Makassar. Saat melintas di wilayah Labakkang sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku berhenti di sebuah masjid.
Di lokasi tersebut, pelaku melihat mobil yang terparkir di samping masjid. Ia kemudian memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan kepala busi.
“Pelaku melihat mobil yang terparkir di samping masjid, kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan kepala busi dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKP Halim, Rabu (15/7/2026).
Usai mengambil telepon genggam milik korban, pelaku langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Maros.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.10 Wita di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Labakkang.
Saat kejadian, korban bersama anaknya sedang mengikuti salat Subuh berjemaah di Masjid Nurul Iman. Setelah selesai salat, korban mendapati kaca depan sebelah kiri mobilnya sudah dalam kondisi pecah.
Korban kemudian memeriksa barang-barang di dalam kendaraan. Satu unit handphone POCO X5 berwarna kuning dengan casing cokelat diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Labakkang.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Kabupaten Maros. Saat diperiksa, A mengakui telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Pelaku mengaku berencana menjual handphone tersebut. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Menurut AKP Halim, pelaku sementara mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan modus tersebut. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuannya baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang pernah dilakukan,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone POCO berwarna kuning, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana jeans biru, dan sebuah helm hitam.
Pelaku kini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil.
Pria di Pangkep Bobol Mobil Jemaah Saat Salat Subuh, Ditangkap di Maros