Jobuzo – Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini masyarakat dapat menggunakan SIM Digital yang memiliki fungsi dan legalitas setara dengan SIM fisik. Menariknya, proses aktivasi SIM Digital dapat dilakukan hanya dalam waktu kurang dari lima menit dan tanpa dipungut biaya.
Kehadiran SIM Digital menjadi solusi praktis bagi pengendara yang sering lupa membawa kartu SIM fisik. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna cukup menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di smartphone saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Apa Itu SIM Digital?
SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalamnya terdapat data lengkap pemilik SIM mulai dari identitas, nomor SIM, masa berlaku hingga QR Code khusus yang digunakan untuk proses verifikasi.
Berbeda dengan foto SIM yang tersimpan di galeri ponsel dan tidak diakui sebagai dokumen resmi, SIM Digital memiliki sistem keamanan berlapis yang telah dirancang untuk mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan.
Cara Aktivasi SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas
Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, proses aktivasi sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri dari rumah.
Langkah-Langkah Aktivasi SIM Digital
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
-
Registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif.
-
Lakukan verifikasi data menggunakan e-KTP.
-
Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama.
-
Klik menu Digitalisasi SIM.
-
Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
-
SIM Digital akan langsung muncul di halaman utama aplikasi.
Menariknya, pengguna juga dapat menambahkan lebih dari satu SIM dalam satu akun aplikasi.
Keunggulan SIM Digital Dibanding Foto SIM Biasa
Menggunakan Barcode Dinamis
SIM Digital dilengkapi barcode atau QR Code dinamis yang berubah setiap 10 detik. Teknologi ini membuat SIM Digital jauh lebih aman dan sulit dipalsukan.
Tidak Bisa Discreenshot
Sistem keamanan aplikasi dirancang agar tampilan SIM Digital tidak dapat diambil melalui screenshot maupun dipindahtangankan ke perangkat lain.
Data Terlindungi dan Terenkripsi
Keamanan SIM Digital juga telah mendapatkan dukungan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga data pribadi pengguna lebih terlindungi.
Mudah Diverifikasi Petugas
Saat pemeriksaan lalu lintas, petugas cukup memindai QR Code yang tersedia pada aplikasi. Data pemilik SIM akan langsung muncul secara otomatis untuk memastikan keaslian dokumen.
SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik
Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kemudahan aktivasi, keamanan yang lebih baik, serta legalitas yang diakui, SIM Digital menjadi inovasi yang wajib dimanfaatkan oleh seluruh pemilik SIM di Indonesia. Selain praktis, layanan ini juga sepenuhnya gratis dan dapat diakses kapan saja melalui smartphone.
Bagi Anda yang sudah memiliki SIM aktif, tidak ada alasan untuk menunda aktivasi SIM Digital. Prosesnya cepat, gratis, aman, dan bisa menjadi penyelamat saat kartu SIM fisik tertinggal di rumah. Cukup dalam waktu kurang dari lima menit, SIM Digital sudah bisa digunakan sebagai identitas berkendara resmi di seluruh Indonesia.
About The Author
Bikin SIM Digital Cuma 5 Menit, Gratis! Begini Cara Aktivasi Tanpa Harus ke Satpas – Wawan
