Jakarta, Jobuzo – Di era digital saat ini, berita di media online dapat tersebar dengan sangat cepat dan bertahan lama di internet. Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya, apakah media online boleh menghapus berita yang sudah dipublikasikan? Pertanyaan ini sering muncul ketika sebuah pemberitaan dianggap merugikan, memalukan, atau bahkan sudah tidak relevan lagi.
Dalam praktik jurnalistik, penghapusan berita sebenarnya diperbolehkan, tetapi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum, etika jurnalistik, dan kepentingan publik yang harus dipertimbangkan oleh media.
Media Online Boleh Menghapus Berita, Tetapi Ada Aturannya
Secara umum, media memiliki hak editorial terhadap konten yang mereka publikasikan, termasuk untuk mengedit maupun menghapus berita. Namun, keputusan tersebut idealnya tetap mengacu pada prinsip jurnalistik yang profesional dan transparan.
Di Indonesia, pedoman mengenai media siber diatur oleh Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dalam pedoman tersebut, media dianjurkan untuk lebih mengutamakan koreksi, revisi, atau hak jawab dibanding langsung menghapus berita tanpa penjelasan.
Hal ini penting karena berita merupakan bagian dari dokumentasi informasi publik. Jika berita dihapus begitu saja, masyarakat bisa kehilangan konteks atas suatu peristiwa.
Kapan Berita Bisa Dihapus?
Ada beberapa kondisi yang umumnya membuat media mempertimbangkan penghapusan berita, di antaranya:
- Berita terbukti salah atau hoaks.
- Terdapat pelanggaran privasi serius.
- Memuat identitas anak di bawah umur.
- Mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.
- Ada putusan pengadilan.
- Permintaan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
- Adanya kebijakan internal redaksi.
- Konten dianggap sudah “di-86-kan” atau ditarik dari publikasi oleh pihak redaksi.
Istilah “86” sendiri cukup populer di kalangan media dan masyarakat. Secara umum, istilah ini digunakan untuk menyebut suatu berita atau informasi yang diminta untuk dihentikan, diturunkan, atau tidak dilanjutkan penayangannya. Alasan di balik keputusan tersebut bisa beragam, mulai dari pertimbangan etik, potensi konflik hukum, hingga kebijakan internal perusahaan media.
Namun, dalam praktik jurnalistik profesional, penghapusan berita karena “di-86-kan” tetap seharusnya mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip transparansi. Media idealnya tidak menghapus berita hanya karena tekanan pihak tertentu apabila informasi tersebut memang faktual dan memiliki nilai berita.
Hak untuk Dilupakan dalam Media Online
Konsep right to be forgotten mulai dikenal dalam dunia digital sebagai hak seseorang untuk meminta informasi tertentu dihapus dari internet. Di Indonesia, konsep ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, hak tersebut tidak otomatis membuat semua berita harus dihapus. Media tetap akan mempertimbangkan apakah informasi itu masih memiliki nilai kepentingan publik atau tidak.
Sebagai contoh, berita mengenai pejabat publik, kasus korupsi, atau perkara yang berdampak luas biasanya tetap dipertahankan karena dianggap penting bagi masyarakat.
Apakah Narasumber Bisa Meminta Berita Dihapus?
Banyak orang mengira bahwa narasumber memiliki hak penuh meminta media menghapus berita tentang dirinya. Faktanya, tidak selalu demikian.
Jika berita dibuat berdasarkan fakta, verifikasi yang benar, dan memenuhi kaidah jurnalistik, maka media berhak mempertahankan berita tersebut. Narasumber umumnya hanya dapat mengajukan:
- hak jawab,
- klarifikasi,
- atau permintaan koreksi apabila ada kesalahan informasi.
Karena itu, media profesional biasanya lebih memilih memperbarui isi berita atau menambahkan penjelasan baru dibanding langsung menghapus seluruh artikel.
Transparansi Menjadi Hal Penting
Dalam dunia jurnalistik, transparansi merupakan bagian penting dari kepercayaan publik. Ketika sebuah berita harus diperbaiki atau dihapus, media idealnya memberikan catatan editor atau penjelasan kepada pembaca.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa media tetap bertanggung jawab terhadap informasi yang pernah dipublikasikan.
Di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat, keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui informasi dan hak individu untuk mendapatkan perlindungan privasi menjadi tantangan tersendiri bagi media online saat ini.
Bolehkah Media Online Menghapus Berita? Ini Penjelasan Etika dan Aturan Jurnalistik
