Sukoharjo, Jobuzo – Sejumlah dosen di Universitas Veteran Bangun Nusantara yang tengah menempuh studi doktoral (S3) mengaku keberatan dengan kebijakan penandatanganan “Pakta Integritas Studi Lanjut” yang diterapkan kampus. Kebijakan itu dinilai memberatkan dan dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam tata kelola perguruan tinggi.
Para dosen menyoroti sejumlah poin dalam pakta integritas tersebut, termasuk kewajiban pengembalian biaya hingga sanksi finansial berupa pengembalian gaji yang telah diterima maupun yang belum diterima apabila dosen tidak memenuhi ketentuan tertentu.
Menurut para dosen, aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh tanpa membedakan sumber pembiayaan studi, baik yang dibiayai mandiri, memperoleh beasiswa eksternal, maupun mendapat bantuan terbatas dari kampus.
“Kami tidak menolak adanya komitmen atau tanggung jawab. Tapi ketika bantuan yang diberikan terbatas, sementara risikonya sampai harus mengembalikan gaji, bahkan yang belum diterima, itu terasa tidak adil,” ujar salah satu dosen yang sedang menempuh studi S3 dan enggan disebutkan namanya.
Dosen lainnya menilai kebijakan tersebut tidak proporsional karena dosen yang membiayai studi secara mandiri juga tetap dikenai kewajiban dan sanksi serupa.
“Kami yang tidak dibiayai kampus tetap dikenakan ancaman dan kewajiban yang sama. Ini menunjukkan tidak adanya proporsionalitas dalam kebijakan,” kata salah seorang dosen dari FKIP.
Di sisi lain, beredar kabar adanya dosen yang disebut telah diminta mengembalikan dana hingga ratusan juta rupiah karena memilih tidak lagi mengabdi di kampus tersebut setelah menyelesaikan studi lanjut.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, sejumlah dosen menilai klausul pengembalian gaji berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Mereka berpendapat gaji merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan sehingga tidak dapat diposisikan sebagai bentuk penalti.
“Gaji bukan fasilitas yang bisa ditarik kembali seperti beasiswa. Memasukkan komponen gaji sebagai denda adalah praktik yang problematik secara hukum,” ujar seorang dosen yang memahami regulasi ketenagakerjaan.
Para dosen juga menyoroti proses penandatanganan pakta integritas yang disebut dilakukan tanpa ruang dialog yang memadai. Mereka mengaku berada dalam posisi sulit karena merasa tidak memiliki pilihan lain selain menandatangani dokumen tersebut.
“Kami diminta menandatangani dalam posisi yang tidak seimbang. Tidak ada ruang negosiasi atau klarifikasi,” kata salah satu dosen lainnya.
Beberapa dosen mengaku akhirnya menandatangani dokumen tersebut karena merasa tertekan dan khawatir terhadap konsekuensi yang dapat muncul apabila menolak.
Meski demikian, para dosen menegaskan tetap memiliki komitmen untuk mengabdi dan berkontribusi bagi institusi. Namun mereka berharap kebijakan kampus dapat dibangun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan hubungan profesional yang sehat.
Ancaman dan Arogansi di Balik Studi S3, Dosen Univet Sukoharjo Dipaksa Kembalikan Gaji