Ditulis oleh : Hairuz Zuhri
Jobuzo – Pernahkan Anda melihat slip gaji dan bertanya-tanya, “Saya kan cuma karyawan kontrak, kok dipotong pajak seperti karyawan tetap?” Tenang, Anda tidak sendiri, banyak pekerja mengalami kebingungan serupa. Istilah “pegawai/karyawan tetap” di dunia perpajakan punya arti yang beda dari dunia ketenagakerjaan.
Pegawai/Karyawan tetap diurusan kepegawaian biasanya berarti mempunyai perjanjian kerja jangka Panjang. Menurut aturan perpajakan, siapapun yang menerima penghasilan secara rutin baik itu bulanan, mingguan, atau sesuai jadwal tetap, termasuk dalam kategori pegawai tetap.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku mulai awal tahun lalu, menegaskan hal tersebut di atas, dimana dalam peraturan ini penerima penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, Pegawai Tetap (menerima gaji secara rutin), Pegawai Tidak Tetap (dibayar hanya saat bekerja, harian/borongan), dan Bukan Pegawai (tenaga ahli atau pekerja mandiri tanpa hubungan kerja).
Pegawai Tetap
Bukan cuma karyawan tetap perusahaan yang masuk kategori sebagai pegawai tetap. Pegawai kontrak, pegawai BUMN, bahkan komisaris yang menerima honor bulanan juga masuk kategori ini. Pajaknya dihitung dengan tarif efektif bulanan, sehingga lebih mudah diprediksi dan tidak kaget saat menerima slip gaji. Pegawai negeri sipil (PNS) juga termasuk dalam kategori ini, karena mereka menerima gaji dan tunjangan secara berkala.
Misalnya, seorang pegawai kontrak di sebuah perusahaan, menerima gaji bulanan sebesar enam juta rupiah, beliau tetap dikenakan pajak seperti pegawai tetap lainnya. Hal ini karena pola penerimaan gajinya bersifat rutin dan terjadwal, meskipun kontraknya hanya enam bulan.
Pegawai Tidak Tetap
Kalau Anda bekerja sebagai tenaga harian lepas, pekerja proyek, atau borongan, maka termasuk kategori pegawai tidak tetap. Pajak atas penghasilan hanya dipotong saat menerima penghasilan dari pihak pemberi kerja. Jika bulan berikutnya tidak ada pekerjaan/penghasilan dari pemberi kerja tersebut, maka tidak ada pemotongan pajak.
Contohnya, seorang pekerja harian di sektor konstruksi yang hanya dibayar ketika hadir bekerja. Jika dalam satu bulan ia hanya bekerja selama sepuluh hari, maka pajak yang dipotong hanya berdasarkan penghasilan dari sepuluh hari kerjanya tersebut.
Hal seperti ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja, namun juga menuntut pemahaman lebih agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima slip gaji/penghasilan. Banyak pekerja harian yang tidak menyadari bahwa meskipun penghasilan mereka tidak tetap, masih ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi jika penghasilan melebihi batas tertentu.
Bukan Pegawai
Kategori ini mencakup mereka-mereka yang bekerja secara independent atau mandiri, seperti konsultan keuangan, notaris, aktuaris, hingga content creator. Pajaknya dihitung dari 50% penghasilan brutonya, yang mencerminkan pengeluaran operasional yang mungkin ditanggung sendiri.
Contoh kasus seperti ini, seorang content creator yang menerima bayaran dari sponsor atau platform digital tanpa kontrak kerja tetap, menerima honor sebesar Rp 12 juta, maka pajaknya dihitung dari Rp 6 juta (50% dari penghasilan brutonya). Nilai enam juta tersebut dikalikan tarif yang berlaku.
Kenapa Penting Tahu Kategori Pajak Anda?
Lantas kenapa kita harus memahami aturan perpajakan ini?. Bagi pekerja, hal ini membantu memahami slip gaji dan memperkirakan penghasilan bersih. Pemahaman ini juga penting dalam konteks perencanaan keuangan pribadi. Dengan mengetahui berapa besar potongan pajak, pekerja bisa menyusun anggaran bulanan dengan lebih akurat.
Bagi pemberi kerja, pembagian kategori ini memberikan klarifikasi yang lebih tepat, sehingga dapat mencegah kesalahan pemotongan kepada para pekerja dan juga dapat mencegah terkena sanksi karena kesalahan pemotongan. Hal ini juga dapat memberikan klarifikasi yang tepat dalam membantu tim keuangan ketika audit dan penyusunan pelaporan pajak perusahaan.
Biasanya potongan pajak pekerja sudah otomatis dilakukan oleh bagian keuangan instansi atau perusahaan. Dengan sistem yang semakin transparan dan digital, pekerja kini juga bisa memantau status pajaknya melalui aplikasi resmi dari otoritas pajak seperti Coretax DJP. Ini memberikan control lebih besar atas penghailan dan kewajiban perpajakan masing-masing individu. Dengan sistem ini kita juga memliki akses langsung untuk melihat bukti potong pajak secara digital.
Kesimpulan
Kalau kita melihat pemotongan PPh Pasal 21 si slip gaji, jangan langsung panik. Bisa jadi, meski status kerja kita hanya pegawai sementara (bukan karyawan tetap), pola gaji bulanan yang kita terima membuat kita masuk kategori pegawai tetap.
Pastikan pemotongan pajak sudah sesuai ketentuan dan tarif yang berlaku dengan cara terus memperbaharui pengetahuan tentang perpajakan, terutama dengan adanya perubahan regulasi seperti PMK 168/2023. Jika diperlukan dapat berdiskusi dengan bagian keuangan atau bisa juga langsung konsultasi ke Kantor Pajak terdekat.
Untuk dapat melihat langsung secara digital bukti pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan atau instansi pemberi kerja, kita harus bisa akses aplikasi terkait seperti Coretax DJP atau aplikasi dari perusahaan jika ada.
Dengan memahami aturan ini, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat lebih tenang, karena pemotongan pajak yang dilakukan sudah sesuai kategori yang diatur agar lebih sederhana dan adil.
***
Catatan:
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak terkait dengan organisasi/instansi apapun.
Gaji Dipotong Pajak..? Jangan Bingung Dulu!
