Pangkep, Jobuzo – Polisi mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan seorang guru olahraga terhadap siswi di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Meski begitu, aparat kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) usai video dugaan kejadian tersebut beredar di media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Edy Pratama, mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui kasus tersebut dari video yang viral. Polisi kemudian mendatangi Dinas PPA Kabupaten Pangkep dan menemui orang tua korban.
“Orang tuanya bilang tidak mempermasalahkan lagi dan sudah ada surat hitam di atas putih yang ditandatangani di Dinas PPA Kabupaten Pangkep,” ujar Edy dalam rekaman percakapan yang diterima, Jumat (15/5/2026).
Meski demikian, Edy menegaskan proses hukum belum berjalan karena hingga kini belum ada laporan polisi dari pihak keluarga korban.
“Belum ada laporan resmi dari orang tuanya. Kami cuma melihat adanya video, makanya kami koordinasi dengan Dinas PPA Kabupaten terkait masalah itu,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, polisi menyebut dugaan kejadian itu terjadi saat para siswi mengikuti pelajaran olahraga di sekolah. Sosok yang diduga terlibat disebut merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.
“Kejadiannya saat anak-anak sementara belajar olahraga,” ujarnya.
Polisi juga mengaku telah meminta klarifikasi awal kepada guru yang diduga terlibat. Namun pemeriksaan itu masih bersifat informal dan belum masuk tahap pemeriksaan resmi.
“Sudah dimintai keterangan secara tanya jawab biasa, tapi belum pemeriksaan resmi karena prosedurnya harus ada laporan polisi,” jelasnya.
Sementara itu, aktivis Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Haniah, menilai dugaan kasus tersebut tetap bisa diproses hukum meski terdapat surat perdamaian dari orang tua korban. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak otomatis selesai hanya karena adanya kesepakatan damai.
“Kalau ada surat damai berarti kejadian itu ada. Tetap bisa diproses, apalagi kalau menyangkut anak di bawah umur,” ujar Haniah saat dihubungi terpisah, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mendesak kepolisian segera memanggil dan memeriksa oknum guru tersebut secara resmi. Selain itu, Haniah meminta pihak sekolah maupun pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan.
“Kalau saya, gurunya harus dinonaktifkan dulu karena dikhawatirkan bisa melakukan hal yang sama kepada anak-anak lain,” tegasnya.
Guru Olahraga di Pangkep Diduga Lecehkan Siswi SD