Oleh: Elvira Chomdiyah Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Jobuzo – Ruang digital merupakan tempat yang menjadi kebebasan baru bagi setiap individu, yang menjadikan setiap orang dapat berekspresi tanpa batas. Namun, realitas berkata lain. Kita sering dihadapkan pada maraknya kasus revenge porn, cyberflashing, dan doxing yang menargetkan perempuan dan kelompok minoritas gender. Ini bukan lagi sekedar ‘kejahatan’ internet, namun ini adalah bagian dari perpanjangan kekerasan patriarki di dunia maya.
Malangnya, dalam media dan hukum yang dominan, kasus seperti ini seringkali dianggap sebagai masalah moralitas sebuah individu atau kegagalan korban dalam menjaga diri. Sayangnya, analisis yang berhenti di permukaan ini adalah norma gender yang kaku dan biner yang secara mendasar mendikte dan mengontrol representasi serta otonomi tubuh perempuan.
Di sinilah Queer Theory berperan. Seperti yang dikemukakan oleh Judith Butler, Gender bukanlah esensi biologis, melainkan sebuah performativitas, sebuah peran yang dipaksa dimainkan dan terus diulang. Ketika tubuh perempuan di ruang digital mencoba melampaui peran yang ditetapkan oleh masyarakat, atau berani mengekspresikan seksualitas dan identitas mereka secara otonom, sistem normatif ini segera merespons dengan kekerasan. Pelecehan berbasis gender di ruang digital (KBGO), pada intinya adalah upaya brutal untuk ‘mendisiplinkan’ tubuh agar kembali ke dalam kotak biner yang sempit dan menjadi suatu kegagalan normativitas gender yang harus kita mengurai secara drastis.
Dalam buku “Komunikasi dan Gender” yang ditulis oleh Merry Fridha Triaplupi pada 2024, dijelaskan bahwa dalam konteks hak asasi manusia, feminisme radikal berpendapat bahwa hak asasi manusia yang mendasar, dan heteroseksualitas dianggap sebagai sebuah situasi yang dapat membatasi kebebasan individu dalam mengekspresikan identitas seksual mereka.
Tubuh Digital sebagai Panggung Performativitas
Queer Theory mengajarkan bahwa identitas, termasuk gender bukanlah sesuatu yang sudah ada sejak lahir, melainkan sesuatu yang ditampilkan. Di media sosial, setiap unggahan seperti foto hingga caption adalah bagian dari pertunjukan gender kita.
Masalah akan muncul ketika pertunjukan itu tidak sesuai dengan budaya patriarki. KBGO, khususnya revenge porn (penyebaran konten intim tanpa izin) adalah manifestasi paling kejam dari upaya untuk menegaskan kontrol. Ketika seseorang, terutama perempuan, menunjukan otonomi atas tubuhnya seperti melalui konten intim, maka penyebaran ilegal konten itu menjadi hukuman, seolah-olah mengatakan: “Tubuh ini bukan milikmu, tetapi milik norma yang mengizinkan kami mengontrolnya.”
Ini adalah cara norma heteroseksual bekerja. Pelecehan digital terjadi karena kelompok dominan merasa memiliki kuasa untuk menghukum siapapun yang berani tampil di luar bingkai gender yang kaku, seperti perempuan yang “berani”.
Literasi Gender yang Dekonstruktif
Persoalan ini diperparah dengan literasi digital yang bisu terhadap keragaman gender. Sebagaimana dijelaskan dalam buku “Komunikasi dan Gender” yang turut membahas Queer Theory, komunikasi telah lama menjadi alat reproduksi ideologi gender biner. Oleh karena itu, jika kita ingin melawan KBGO, kita membutuhkan literasi yang bersifat dekonstruktif, yakni literasi yang mampu membongkar bias maskulinitas dalam komunikasi digital. Jika literasi digital hanya fokus pada keamanan teknis tanpa menyentuh kesadaran gender, maka ruang digital akan tetap menjadi ruang teror bagi kelompok rentan.
Selain itu, media massa seringkali tanpa sadar menjadi perpanjangan tangan sistem KBGO. Pemberitaan yang sensasional, yang cenderung fokus pada detail seksual atau bahkan menyalahkan korban dengan mempertanyakan “mengapa konten itu dibuat,” adalah contoh bagaimana wacana publik gagal mengidentifikasi pangkal persoalan. Analisis seperti ini hanya menghasilkan solusi cancel culture yang cepat, namun gagal mengubah struktur yang melahirkan kekerasan itu sendiri.
Melampaui Biner untuk Keselamatan Digital
Untuk mengakhiri teror seksual digital, kita harus berhenti hanya berfokus pada individu dan mulai mengkritik sistem. Mengutip dari Dilley, kita harus memandang Queer Theory sebagai ‘konstruksi yang sedang dibangun’ untuk terus menentang asumsi dasar tentang gender dan seksualitas.
Keselamatan digital sejati tidak akan tercipta hanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana KeTripalupikerasan Seksual (UU TPKS). Namun harus diperkuat dengan kesadaran kolektif untuk menolak norma biner, yang mendorong platform digital untuk tidak netral terhadap kekerasan, dan yang paling penting, mendidik generasi baru bahwa identitas dan tubuh setiap individu adalah otonom yang bebas dari kontrol, paksaan, dan pendisiplinan dari norma yang kaku.
Referensi:
Merry Fridha. (2024). Komunikasi dan Gender. UNTAG Surabaya Pers.
Butler, Judith. (1990). Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. New York: Routledge.
Jagose, Annamarie. (1996). Queer Theory: An Introduction. New York: New York University Press. (Sitasi Teori Pendukung).
Solikah, H., Rengganis, R., & Yuwana, S. (2024). PERFORMATIVITAS HOMOSEKSUAL
DALAM NOVEL SEKONG! KARYA STEBBY JULIONATAN: KAJIAN TEORI QUEER JUDITH BUTLER. Metahumaniora, 14(3), 193–201.
Hasna, A. A., & Hendratomo, G. (2024). Cancel culture pelaku pelecehan seksual di media
sosial. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 47–58. [DOI: 10.21831/dimensia.v13i1.60990].
Dilley, P. (1999). Queer theory: Under construction. Qualitative Studies in Education, 12(5), 457-472.
Mengapa Menyalahkan Korban Pelecehan Online Adalah Bentuk Kepatuhan pada Dominasi Pria?