Oleh: Dr Raja Oloan Tumanggor, S.Ag.
Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara
Jobuzo – Dalam pemberitaan media mainstream nasional tampak keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bertikai, misalnya pada pemberitaan mengenai perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, hampir semua pemberitaan media mendukung Iran. Hal ini menjadi masalah bila dilihat dari perspektif etika profesi jurnalistik yang mendukung pemberitaan yang berimbang dari antara kedua belah pihak yang sedang berseteru.
Netralitas media dalam pemberitaan merupakan salah satu prinsip inti etika jurnalistik yang bertujuan memastikan bahwa informasi yang diterima publik tidak dimanipulasi oleh kepentingan politik, ideologis, ekonomi, atau emosional tertentu.
Dalam tradisi jurnalistik, netralitas tidak berarti media harus “buta” terhadap fakta atau menolak memiliki sudut pandang moral, melainkan berarti media wajib menjaga jarak profesional dari semua pihak yang terlibat dalam peristiwa agar berita yang dipublikasikan dapat diperiksa kebenarannya secara obyektif dan proporsional (Project Multatuli, 2023).
Dengan demikian, netralitas justru menjadi syarat agar media dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi publik yang kredibel, bukan sebagai alat propaganda atau saluran pembenaran salah satu kubu dalam konflik. Dalam konteks konflik bersenjata, netralitas semakin penting karena perang hampir selalu disertai perang narasi, operasi opini, dan pembingkaian simbolik yang berusaha memengaruhi persepsi masyarakat dunia (Tempo Institute, 2023).
Karena itu, media yang etis tidak cukup hanya cepat memberitakan, tetapi juga harus tepat, berimbang, dan mendalam.
Dalam kerangka etika jurnalistik Indonesia, prinsip netralitas terkait langsung dengan keharusan wartawan untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memuat berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menyajikan identitas yang jujur dan tidak menyesatkan (Dewan Pers, 2008).
Artinya, netralitas bukan sekadar pilihan gaya pemberitaan, tetapi kewajiban profesi. Independensi dalam etika jurnalistik juga berarti media tidak boleh berada di bawah pengaruh pihak luar yang dapat menentukan isi berita, termasuk pemilik media, sponsor, kelompok politik, maupun tekanan massa.
Verifikasi, bukan afiliasi
Jika sebuah media menampilkan keberpihakan yang nyata terhadap Iran, maka persoalannya bukan hanya soal preferensi editorial, tetapi juga soal kemungkinan pelanggaran atas standar dasar profesi jurnalistik yang mengharuskan berita disusun berdasarkan verifikasi, bukan afiliasi.
Masalah keberpihakan media dalam konflik internasional bukan hal baru. Dalam banyak studi dan ulasan, media arus utama kerap dituduh melakukan framing yang menguntungkan aktor tertentu melalui pilihan judul, urutan berita, foto, dan bahasa naratif.
Dalam konteks konflik Amerika dan Israel versus Iran, narasi media dapat terpolarisasi antara yang menekankan ancaman Iran, yang menonjolkan agresi Israel, atau yang membingkai seluruh peristiwa sebagai pertarungan antara peradaban dan barbarisme. Media yang tidak hati-hati mudah terjebak dalam satu narasi tunggal dan menghilangkan kompleksitas fakta.
Sebagai contoh, pemberitaan yang hanya menonjolkan serangan balasan Iran tanpa menjelaskan rangkaian eskalasi sebelumnya, korban sipil, dinamika diplomasi, atau aspek hukum internasional akan menghasilkan gambaran yang timpang.
Sebaliknya, pemberitaan yang hanya menyorot ancaman Iran tanpa menguraikan mengapa ketegangan meningkat juga sama bermasalah. Tempo Institute (2023) menekankan bahwa jurnalisme perang mensyaratkan kehati-hatian ekstra karena informasi yang tidak lengkap atau tidak seimbang dapat memperdalam kebencian publik dan mengaburkan dampak kemanusiaan dari konflik.
Dampak negatif keberpihakan media
Keberpihakan media yang tidak berimbang dapat merusak beberapa fungsi sosial pers. Pertama, ia merusak fungsi informatif karena masyarakat tidak memperoleh gambaran yang utuh dan bisa diverifikasi. Kedua, ia merusak fungsi edukatif karena publik tidak diajak memahami sebab-akibat secara mendalam. Ketiga, ia merusak fungsi kontrol sosial karena media yang berpihak cenderung selektif dalam mengkritik dan membela pihak-pihak tertentu. Keempat, ia merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers itu sendiri.
Begitu media dipersepsikan sebagai corong satu pihak, kredibilitasnya turun dan pembaca akan mencari sumber alternatif, sering kali dari media sosial yang justru belum tentu lebih akurat. Dalam situasi seperti ini, etika jurnalistik menjadi benteng terakhir agar media tetap dipercaya sebagai institusi publik yang dapat diandalkan (Project Multatuli, 2023).
Solusi
Solusi pertama agar muncul berita yang seimbang adalah memperkuat disiplin verifikasi. Redaksi perlu menerapkan prosedur fact-checking berlapis untuk setiap informasi terkait perang, termasuk memeriksa lokasi kejadian, waktu, jumlah korban, jenis senjata, sumber visual, dan konteks politik. Dalam konflik internasional, satu klaim bisa berasal dari propaganda perang, sehingga setiap angka korban, tuduhan serangan, atau pernyataan kemenangan harus diperiksa secara independen sebelum disiarkan (UNODC, 2018).
Solusi kedua adalah memperluas ragam sumber. Berita yang mendalam tidak boleh hanya bergantung pada sumber pemerintah, militer, atau pejabat resmi dari satu pihak. Media harus menghadirkan narasumber yang berbeda: pakar hubungan internasional, analis hukum perang, organisasi kemanusiaan, saksi sipil, jurnalis lapangan, dan sumber data independen. Dengan demikian, berita tidak menjadi satu suara tunggal yang mencerminkan kepentingan aktor dominan.
Solusi ketiga adalah memperkuat konteks historis dan struktural. Media yang hanya menyajikan peristiwa sehari-hari tanpa latar akan cenderung menghasilkan berita dangkal dan mudah memicu emosi. Untuk isu Iran, misalnya, pembaca perlu memahami hubungan panjang negara itu dengan Barat, dinamika sanksi ekonomi, ketegangan regional di Timur Tengah, peran sekutu-sekutu regional, serta implikasi hukum internasional terhadap penggunaan kekuatan militer.
Solusi empat adalah meningkatkan literasi etika di tingkat individu jurnalis. Jurnalis perlu dilatih untuk memahami bahwa tugas mereka bukan membela pihak tertentu, melainkan membantu publik memahami kebenaran yang dapat diverifikasi. Pelatihan etika harus mencakup teknik menulis berita konflik, verifikasi visual, penggunaan bahasa yang netral, dan penghindaran istilah yang terlalu menghakimi.
Solusi kelima adalah memisahkan berita dari opini secara tegas. Banyak media gagal menjaga netralitas karena tidak membedakan dengan jelas antara berita hard news, feature, opini, dan analisis. Padahal, pembaca berhak tahu apakah ia sedang membaca fakta terverifikasi, interpretasi pakar, atau pendapat redaksi. Berita tentang perang harus disajikan dengan struktur yang berbeda dari kolom opini.
Pada akhirnya, netralitas media dalam pemberitaan konflik bukanlah sikap pasif atau kompromistis, melainkan komitmen aktif untuk berpihak kepada fakta, keadilan, dan publik. Dalam konflik Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, media yang memihak pada salah satu pihak telah mengabaikan prinsip dasar jurnalisme yang menuntut verifikasi, keseimbangan, dan independensi. Namun jalan keluarnya bukan sekadar meminta media “tidak memihak” secara sloganis. Yang dibutuhkan adalah reformasi redaksional: verifikasi berlapis, penggunaan sumber beragam, pemisahan berita dan opini, transparansi metodologi, penguatan konteks sejarah, serta pendidikan etika bagi jurnalis. (***)
Netralitas Pemberitaan Media dari Perspektif Etika Jurnalistik