Jobuzo – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri, menyampaikan bahwa pencairan THR tahun ini bisa dilakukan setelah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya resmi ditandatangani oleh Bupati Pangkep.
“Iya, alhamdulillah besok sudah bisa dibayarkan karena tadi aturannya sudah ditandatangani oleh Bupati,” kata Asri, Selasa, 11 Maret 2026.
Penyaluran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Pangkep Nomor 6 Tahun 2026.
Untuk mendukung pembayaran THR ASN tahun ini, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut dialokasikan bagi Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
“Untuk PNS dan PPPK penuh waktu sudah kami anggarkan sekitar Rp35 miliar. Karena penggajiannya masuk dalam belanja pegawai yang sifatnya wajib dan mengikat,” jelasnya.
Manfaat Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari raya keagamaan. Keberadaan THR memiliki arti penting, baik bagi penerima maupun bagi perekonomian secara luas.
Bagi pekerja atau pegawai, THR sangat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya. Biasanya, menjelang perayaan keagamaan, kebutuhan rumah tangga meningkat, seperti membeli bahan makanan, pakaian baru, serta menyiapkan berbagai keperluan untuk berkumpul bersama keluarga. Dengan adanya THR, pengeluaran tersebut dapat lebih terbantu.
Selain itu, THR juga menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah atau perusahaan kepada para pekerja atas dedikasi dan kinerja mereka selama menjalankan tugas. Tambahan pendapatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi pegawai untuk terus bekerja secara optimal.
Di sisi lain, penyaluran THR juga memberi dampak positif terhadap perekonomian. Ketika masyarakat menerima THR, daya beli biasanya meningkat karena banyak orang melakukan pembelian menjelang hari raya. Kondisi ini mendorong perputaran uang di masyarakat menjadi lebih tinggi dan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi, terutama di sektor perdagangan, usaha kecil, dan jasa.
Dengan demikian, THR tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, tetapi juga menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya menjelang perayaan hari raya.
Pemkab Pangkep Cairkan PNS dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp35 Miliar