Jobuzo – Beberapa tahun terakhir, ruang digital menjelma jadi panggung utama ekspresi diri. Dari sekadar berbagi momen receh, hingga mengangkat isu serius yang menyangkut kepentingan publik, semuanya bisa hadir lewat genggaman smartphone. Dan di antara banyak fitur, live streaming jadi primadona, real time, transparan, sekaligus mampu menjangkau audiens tanpa filter.
Namun belakangan, muncul kabar yang bikin resah yaitu pembatasan bahkan pembungkaman akses live streaming. Alasan yang dipakai memang terdengar klasik, demi mencegah hoaks, ujaran kebencian, atau konten berbahaya. Tapi benarkah semata demi keamanan? Atau justru ada kepentingan lain untuk membungkam suara rakyat di ruang digital?
Awalnya live streaming identik dengan hiburan (konser), gaming, atau ngobrol santai dengan followers. Tapi fungsinya cepat meluas. Aktivis, jurnalis warga, hingga komunitas sosial memanfaatkannya untuk menyiarkan peristiwa penting secara langsung. Dari aksi demonstrasi, pelanggaran hukum, sampai momen yang tak tersentuh media mainstream. Publik pun bisa menilai sendiri tanpa bergantung pada framing. Di titik inilah live streaming menjelma menjadi alat demokrasi digital.
Sayangnya, kekuatan itu juga dianggap berbahaya. Fakta yang sulit dikontrol bisa jadi tidak nyaman bagi penguasa. Maka, isu keamanan sering dijadikan alasan untuk membatasi akses. Padahal, cara paling sehat melawan hoaks bukan dengan menutup ruang, melainkan memperkuat literasi digital dan menyediakan informasi tandingan yang kredibel. Jika pembatasan dilakukan tanpa transparansi, yang jadi korban jelas demokrasi digital itu sendiri.
Contoh terkini juga terlihat saat demo buruh pada 28 Agustus 2025. Polda Metro Jaya secara resmi melarang peserta melakukan live TikTok dengan alasan mencegah penyalahgunaan fitur seperti permintaan gift virtual dan provokasi. Di pihak lain, platform TikTok secara sukarela menangguhkan fitur Live untuk sementara di Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa di tengah situasi kritis, pembatasan ruang digital, walau diklaim demi keamanan, membawa risiko membungkam informasi publik. Dari perspektif hukum, pembatasan semacam ini sering dikaitkan dengan UU ITE untuk menangkal hoaks, serta aturan tentang ketertiban umum. Meski memiliki dasar yuridis, langkah ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar murni demi keamanan, atau justru cara halus untuk membatasi suara kritis di ruang publik digital?
Quo Vadis Demokrasi Digital?
Pertanyaan “quo vadis” hendak ke mana menjadi relevan. Apakah demokrasi digital di Indonesia akan terus terbuka, memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik? Atau pelan-pelan berubah menjadi taman yang hanya memperbolehkan bunga tertentu tumbuh, sementara suara lain dicabut habis?
Generasi milenial dan Gen Z, sebagai pengguna terbesar media sosial, memegang peran vital. Kita yang paling banyak menggunakan live streaming, dan kitalah yang akan paling merasakan dampaknya jika ruang itu dipersempit. Karena itu, sikap kritis, kesadaran digital, dan keberanian bersuara perlu dijaga bersama.
Demokrasi digital tidak mati mendadak. Ia bisa mati perlahan, dimulai dari batasan kecil yang dianggap sepele, seperti pembungkaman live streaming. Kalau hal ini dibiarkan, jangan kaget kalau besok ruang digital lain juga ikut dipagari.
Penulis: Adelia Kurniawati
Quo Vadis Demokrasi Digital dalam Pembungkaman Livestreaming
