Penulis: Zezen Golkarina Kaizen
Jobuzo, Jakarta – Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya rampung pada Juli 2026.
Target tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pembahasan revisi aturan itu difokuskan pada pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, perlindungan hak pekerja, serta skema khusus penggunaan tenaga penunjang di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli 2026,” kata Said Iqbal usai pertemuan.
Setelah pembahasan selesai, Menaker Yassierli akan melaporkan hasil revisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Said Iqbal juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Outsourcing Diusulkan Hanya untuk Empat Sektor
Said mengusulkan agar pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan untuk empat bidang penunjang, yakni petugas keamanan, pengemudi, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.
Usulan tersebut lebih sempit dibandingkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini masih berlaku.
Pasal 3 Permenaker tersebut mencantumkan enam kelompok kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan. Selain empat bidang tersebut, aturan yang berlaku masih memasukkan layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Salinan resmi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Dalam pembahasan revisi, kategori “layanan penunjang operasional” diusulkan untuk dihapus karena dinilai terlalu luas dan dapat membuka ruang bagi praktik outsourcing pada pekerjaan utama perusahaan.
“Layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus,” ujar Said.
Meski demikian, rincian jenis pekerjaan yang diperbolehkan masih menunggu rumusan final pemerintah.
BUMN Diusulkan Gunakan Anak Perusahaan
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah skema penggunaan tenaga kerja penunjang di lingkungan BUMN.
Said mengusulkan agar BUMN tidak lagi menggunakan perusahaan penyedia tenaga kerja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan induk perusahaan. Kebutuhan tenaga penunjang diarahkan melalui anak perusahaan resmi yang masih berada dalam satu kelompok usaha.
PT PLN (Persero) menjadi salah satu contoh yang disebut dalam pembahasan. Jika PLN membutuhkan tenaga penunjang, hubungan kerja pekerja diarahkan melalui anak perusahaan resmi, seperti PT Haleyora Powerindo (HPI).
“Hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan,” kata Said.
Menurutnya, perusahaan berbentuk CV, koperasi, karang taruna, atau agen penyedia tenaga kerja tidak lagi digunakan dalam skema tersebut.
Model itu dinilai dapat memperjelas pihak yang bertanggung jawab terhadap status dan hak pekerja. Hubungan kerja harus dituangkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hak Pekerja Harus Dijamin
Selain status hubungan kerja, revisi aturan outsourcing juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja.
Pekerja harus memperoleh upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, hak atas pesangon apabila terkena pemutusan hubungan kerja, serta jaminan pensiun sesuai peraturan yang berlaku.
Said juga meminta agar upah pekerja tidak terus-menerus berada pada batas minimum. Masa kerja dan pengalaman harus menjadi pertimbangan dalam penentuan besaran upah.
“Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai,” ujarnya.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya telah mewajibkan perlindungan hak pekerja, termasuk upah lembur, waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta hak akibat berakhirnya hubungan kerja.
Namun, pemerintah menilai aturan itu masih perlu diperbaiki, terutama mengenai batas jenis pekerjaan dan model hubungan kerja.
Menaker Yassierli juga disebut memberikan respons positif terhadap usulan pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar nol persen. Usulan tersebut selanjutnya akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. ANTARA melaporkan usulan itu terutama menyasar pencairan JHT sampai Rp50 juta.
Posisi HPI dalam Grup PLN
Skema anak perusahaan BUMN membuat posisi PT Haleyora Powerindo menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi resmi perusahaan, HPI merupakan anak perusahaan PT PLN Electricity Services. Perusahaan tersebut menjalankan usaha di bidang pengamanan, industrial cleaning, pengelolaan gedung, layanan pendukung, serta operasi dan pemeliharaan jaringan ketenagalistrikan. Profil resmi HPI
Model hubungan antara PLN dan HPI bahkan disebut Said sebagai salah satu contoh yang dapat diterapkan dalam revisi aturan outsourcing.
Dalam skema tersebut, pekerja memiliki hubungan kerja dengan anak perusahaan yang masih terhubung langsung dengan grup BUMN. Perusahaan anak bertanggung jawab memenuhi hak pekerja sekaligus menyediakan layanan penunjang untuk induk perusahaan.
Rencana Divestasi Berpotensi Dievaluasi
Di tengah pembahasan revisi aturan, muncul informasi mengenai rencana pengalihan kepemilikan mayoritas HPI kepada Dana Pensiun PLN.
Apabila rencana tersebut benar dan mengakibatkan HPI tidak lagi dikendalikan oleh anak usaha PLN, transaksi itu berpotensi memengaruhi posisi HPI dalam skema baru yang sedang dibahas pemerintah.
Perubahan pengendalian dapat menimbulkan pertanyaan mengenai apakah HPI masih memenuhi kriteria sebagai anak perusahaan BUMN yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk usaha.
Namun, dampak hukum transaksi tersebut belum dapat disimpulkan karena draf final revisi Permenaker belum diterbitkan. Penilaiannya juga akan bergantung pada struktur transaksi, status kepemilikan setelah pengalihan saham, serta definisi anak perusahaan BUMN dalam aturan baru.
Karena itu, rencana divestasi HPI berpotensi ditinjau ulang atau disesuaikan apabila rumusan final pemerintah benar-benar mensyaratkan penggunaan anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh BUMN.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang ditemukan dari PLN, PLN Electricity Services, HPI, maupun Dana Pensiun PLN mengenai kepastian transaksi tersebut ataupun keputusan untuk membatalkannya.
Dengan demikian, pernyataan bahwa divestasi HPI akan batal masih merupakan analisis atas potensi dampak regulasi, bukan keputusan resmi PLN.
Pemerintah masih akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dilaporkan kepada Presiden dan ditetapkan.
Revisi Aturan Outsourcing Ditargetkan Rampung Juli, Rencana Divestasi HPI Bisa Terdampak