Oleh: Keisha Aprillia Mulsi
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta
Jobuzo – Pelayanan publik adalah wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Ketika seseorang mengurus surat di kantor kelurahan, antre di puskesmas, atau meminta layanan di kantor dinas, saat itulah ia merasakan langsung seperti apa negara hadir dalam kehidupannya. Sayangnya, masih banyak di antara kita yang pulang dari kantor pelayanan publik dengan rasa kecewa dilayani seadanya, diminta biaya tak resmi, atau justru diperlakukan tidak setara.
Di sinilah nilai-nilai kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting. Nilai kewarganegaraan adalah moral yang seharusnya menjadi pegangan setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya. Keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap sesama warga adalah pondasi utama yang harus tertanam kuat dalam setiap pelayanan publik.
Praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan merupakan salah satu contohnya. Banyak warga yang terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau yang kurang melek administrasi terpaksa membayar sejumlah uang agar proses pengurusan KTP, akta kelahiran, atau surat keterangan domisili bisa berjalan lebih cepat. Kasus pungli ini bukan sekadar masalah hukum. Hal ini merupakan cerminan dari hilangnya nilai-nilai kewarganegaraan dalam praktik pelayanan publik.
Ketika seorang petugas meminta uang untuk layanan yang seharusnya gratis, individu telah melanggar prinsip keadilan karena hanya yang punya uang yang mendapat pelayanan lebih baik. Individu tersebut juga telah mengkhianati kejujuran dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi dasar tugasnya sebagai abdi negara. Yang lebih mengkhawatirkan praktik seperti ini sudah terlanjur dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru merasa pasrah atas hal tersebut. Nilai kewarganegaraan yang diterapkan dalam pelayanan publik soal keadilan sosial yang sangat penting dalam implememtasi ke masyarakat.
Salah satu contoh nyata yang menggambarkan kondisi ini adalah kasus yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada Mei 2024, Tim Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan seorang petugas honorer dan seorang calo yang bekerja sama memungut biaya dari warga yang mengurus KTP padahal layanan tersebut seharusnya gratis tanpa biaya apapun sesuai ketentuan undang-undang. Ironisnya, pimpinan dinas mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan larangan pungli, namun praktik itu tetap terjadi di balik layar. Kasus ini memperlihatkan secara gamblang lemahnya nilai kejujuran dan tanggung jawab pada sebagian aparatur pelayanan publik. Warga yang datang dengan niat mengurus hak administrasinya justru terjebak dalam sistem yang korup, sementara mereka yang tidak memiliki uang atau kurang memahami haknya terpaksa menerima keadaan tersebut begitu saja.
Pelayanan publik yang baik adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Dalam konstitusi kita, negara berkewajiban melayani seluruh rakyat secara adil dan merata. Ketika pelayanan diberikan secara diskriminatif maka nilai kesetaraan sebagai sesama warga negara telah dilanggar. Aparatur pelayanan publik adalah bagian dari sistem yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan itu tidak datang dari slogan atau baliho, melainkan dari pengalaman nyata warga saat berinteraksi dengan layanan negara. Jika pengalaman itu buruk dan penuh ketidakadilan, maka kepercayaan akan terus hilang dan demokrasi di negara pun akan kehilangan pondasinya.
Penerapan nilai kewarganegaraan dalam pelayanan publik akan mendorong tumbuhnya budaya partisipasi warga. Ketika masyarakat merasakan bahwa mereka dilayani dengan hormat, jujur, dan transparan, mereka akan lebih terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara membayar pajak dengan ikhlas, melapor jika ada masalah, dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Pelayanan publik yang baik adalah cermin dari bangsa yang beradab. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang warganya, baik yang melayani maupun yang dilayani, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Nilai kewarganegaraan adalah milik kita semua, dan sudah seharusnya hidup dalam setiap interaksi antara negara dan rakyatnya. Kasus pungli yang kelihatannya sepele itu sesungguhnya bukan masalah kecil. Hal tersebut meruoakab gejala dari akar yang lebih dalam lemahnya internalisasi nilai kewarganegaraan dalam sistem pelayanan publik kita.
Urgensi Penerapan Nilai Kewarganegaraan dalam Pelayanan Publik
