Penulis:
Hardika Indra Dwiputra
Enggar Pramudita
Nadila Martian
Yuwan Cantika Nila Azzahra
Miraatil Hayaati Andini Saputri
Universitas Muhammadiyah Malang
MAGELANG, JurnalPost.com – Proses persidangan seorang tahanan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi melibatkan serangkaian prosedur administratif dan pengamanan yang ketat sejak dari lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga kembali setelah persidangan selesai. Seluruh tahapan tersebut dijalankan oleh petugas lapas, kejaksaan, dan pengadilan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan observasi proses persidangan ini merupakan bagian dari program pembelajaran praktik yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengamati secara langsung mekanisme pelaksanaan sistem peradilan pidana, mulai dari proses administrasi di lembaga pemasyarakatan hingga pelaksanaan persidangan di pengadilan.
Sebelum pelaksanaan sidang, petugas di bagian registrasi Lembaga Pemasyarakatan terlebih dahulu menerima pemberitahuan persidangan yang memuat identitas tahanan yang akan mengikuti proses hukum di pengadilan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menyiapkan berkas administrasi berupa surat pengeluaran tahanan untuk sidang sebagai dasar legal pemindahan sementara tahanan dari lapas menuju pengadilan.
Setelah dokumen administrasi selesai diproses, tahanan menjalani tahapan identifikasi dan verifikasi. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah pengambilan cap tiga jari di bagian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupam) sebagai bagian dari pencocokan data identitas tahanan. Pada tahap ini, tahanan juga dipasangi borgol sesuai prosedur pengamanan yang berlaku selama proses pemindahan menuju lokasi persidangan.
Selanjutnya, tahanan dibawa ke bagian Pengawasan Pintu Utama (P2U) untuk menjalani pemeriksaan akhir sebelum meninggalkan area lapas. Di lokasi tersebut dilakukan kembali proses cap tiga jari sebagai bentuk verifikasi tambahan. Petugas juga melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto tahanan yang akan mengikuti persidangan sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan keluar-masuk warga binaan.
Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum turut hadir di lapas melalui bagian registrasi untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan persidangan. Kehadiran jaksa bertujuan memastikan seluruh proses administrasi dan pengeluaran tahanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Jaksa juga mendampingi proses verifikasi identitas melalui cap tiga jari sebelum tahanan diberangkatkan menuju pengadilan. Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, jaksa bersama petugas terkait mengawal tahanan selama perjalanan menuju lokasi persidangan.
Setibanya di pengadilan, tahanan terlebih dahulu ditempatkan di ruang tahanan sementara yang berada di lingkungan pengadilan. Jaksa kemudian bertugas mengawasi keberadaan tahanan sambil menunggu jadwal persidangan dimulai. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketika waktu persidangan tiba, tahanan dibawa memasuki ruang sidang Garuda untuk mengikuti agenda pembacaan putusan. Suasana persidangan berlangsung dengan tertib di bawah pimpinan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan perkara. Hakim menjelaskan bahwa barang bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan menurut penilaian majelis tidak memenuhi unsur pada dakwaan subsidair primer yang diajukan sebelumnya.
Majelis hakim kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan dengan menyatakan bahwa perkara yang diperiksa masuk dalam kategori pidana yang disertai sanksi denda. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta aspek hukum lainnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta yang dapat diangsur sesuai ketentuan yang berlaku. Pembacaan putusan tersebut menjadi puncak dari seluruh rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung.
Setelah amar putusan selesai dibacakan, ketua majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda penetapan putusan pidana penjara terhadap terdakwa. Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa persidangan telah selesai dan secara resmi menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.
Usai persidangan ditutup, terdakwa kemudian keluar dari Ruang Sidang Garuda untuk menjalani prosedur lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian persidangan pada hari itu, mulai dari tahapan administrasi di lembaga pemasyarakatan, pengawalan oleh jaksa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim di pengadilan. Seluruh prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin pelaksanaan sistem peradilan pidana yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mengikuti Jejak Proses Peradilan: Dari Lapas hingga Vonis di Ruang Sidang Garuda
