Jakarta, Jobuzo – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, serta pejabat humas pemerintah daerah dan kepala dinas komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ketentuan terbaru juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau agar wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain. Praktik tersebut dinilai dapat mencederai profesionalitas wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers.
Seruan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Selain itu, pimpinan lembaga pemerintah maupun perusahaan juga diminta tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers. Jika ada pihak yang memaksa atau melakukan ancaman, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau kepada Dewan Pers.
Imbauan ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman oleh semua pihak menjelang perayaan Idulfitri.
Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR ke Instansi atau Perusahaan