Jobuzo – Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek, membuat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk buka suara.
Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia terkait kasus tersebut.
“Meski demikian, kabar mengenai Nadiem Makarim membawa rasa yang mendalam bagi kami. Beliau bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang,” ujar Ade dalam keterangan resminya.
“Atas kontribusi tersebut, kami menyampaikan empati dan rasa hormat yang sebesar-besarnya, sekaligus ungkapan terima kasih yang tulus. Doa terbaik kami panjatkan untuk beliau dan keluarga,” lanjutnya.
Baca Juga :

Ade pun mengatakan saat ini GoTo sebagai perusahaan publik memastikan operasional dan tata kelola dijalankan secara independen dan profesional.
“Fokus utama GoTo pada pelayanan kepada mitra driver, mitra UMKM, konsumen, serta seluruh masyarakat. Kami juga terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Ade.
Perlu diketahui, Nadiem Makarim pernah menjadi Direktur di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang sebelumnya dikenal sebagai Gojek, sebelum menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Nadiem juga menjadi salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kelvin Aluwi dan Machaelangelo Moran di 2010. Di tahun 2021 lalu, Gojek merger dengan Tokopedia menjadi GoTo lalu melantai ke bursa (IPO) pada Maret 2022.
Peran Nadiem di korupsi pengadaan Chromebook bermula dari Februari 2020 ketika masih menjabat sebagai Mendikbud yang saat ini Mendikbudristek.
Baca Juga :

Nadiem melakukan pertemuan bersama Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook di sekolah, padahal penawaran dari Google sebelumnya tidak direspon oleh Menteri pendahulu Muhadjir Effendy.
Alasan Chromebook tidak diterima oleh Menteri Muhadjir dikarenakan gagal dalam uji coba pada 2019 dan dinilai tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T.
Namun, atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook ke sekolah-sekolah.
Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
GoTo Buka Suara Soal Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
