Oleh Penulis : M. Baihaqi Hakim
Jobuzo – Magang di Kantor Notaris/PPAT/Pejabat Lelang Kelas II Dr. Ibnu Arly, S.H., M.Kn., di Jl. I Gusti Ngurah Rai No.11 Blok C, Gn. Anyar, Surabaya, menjadi ruang perjumpaan langsung antara teori kuliah dan praktik profesional. Di kantor ini, konsep manajemen kantor hukum dan etika profesi tidak lagi berhenti di buku ajar, tetapi hadir dalam pengelolaan dokumen, pelayanan klien, hingga pelaksanaan lelang.
Kewenangan Pemegang Jabatan Notaris/PPAT/Pejabat Lelang Kelas II
Kewenangan notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II memberikan konteks langsung bagi Baihaqi untuk memahami posisi jabatan ini dalam sistem hukum. Notaris berwenang membuat akta autentik, memberikan penyuluhan hukum, dan menyimpan protokol; PPAT berwenang membuat akta terkait peralihan hak atas tanah; Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela dan membuat akta risalah lelang.
Semakin banyak jabatan dimiliki oleh perorangan berarti besarnya tanggung jawab akan semakin besar, mengingat bahwa setiap jabatan memiliki kewenangan dan ketentuan masing-masing berdasarkan kebijakan yang dibuat secara eksplisit untuk jabatan tertentu.
Hal itu sudah ada pada peraturan perundang-undangan diantaranya, UU Nomor 30 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, PP No. 30 Tahun 1998 diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Melalui keterlibatan administratif dalam proses lelang dan penyusunan dokumen, materi kuliah tentang struktur organisasi kantor hukum, pembagian kerja, dan pelayanan publik menjadi pengalaman langsung bagi Baihaqi sebagai Mahasiswa magang di Kantor Hukum Ibnu Arly.
Praktik Penerapan Konsep Manajemen Kantor Hukum
Magang memberikan kesempatan untuk melihat bagaimana prinsip manajemen kantor hukum diterapkan dalam pengelolaan kantor notaris dan pejabat lelang.
Pengelolaan arsip akta dan risalah lelang dilakukan secara sistematis, mulai dari penciptaan dokumen, pengklasifikasian, penyimpanan, hingga akses dan pemusnahan sesuai ketentuan kearsipan.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) tampak pada alur pelayanan: penerimaan penghadap, pemeriksaan berkas, penyusunan minuta akta, penandatanganan, hingga penataan protokol notaris dan dokumen lelang.
Dalam kegiatan harian, teori tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan di kantor hukum terkonversi menjadi tugas konkret seperti pengaturan jadwal, koordinasi dengan instansi lain, dan dukungan administrasi pelaksanaan lelang.
Etika Pejabat Umum di Kantor Hukum
Kode Etik Notaris Indonesia menekankan kewajiban menjaga kerahasiaan, independensi, kejujuran, dan kehormatan jabatan. Dalam praktik magang, aspek kerahasiaan terlihat saat menangani data para pihak dalam akta maupun risalah lelang, di mana informasi tidak boleh disebarluaskan selain untuk kepentingan hukum yang sah.
Prinsip independensi dan tidak memihak tercermin ketika kantor menyiapkan dokumen dan memberikan penjelasan hukum kepada para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan salah satu pihak.
Pengalaman magang ini juga menegaskan pentingnya integritas sumber daya manusia dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kantor hukum. Profesionalisme tidak hanya ditentukan oleh penguasaan aspek normatif, tetapi juga oleh ketelitian administratif, disiplin waktu, dan komunikasi yang etis terhadap klien.
Mahasiswa magang diajarkan bahwa setiap kesalahan administratif dapat berdampak pada keabsahan akta dan proses lelang. Oleh karena itu, sinergi antara kantor hukum dan etika profesi menjadi fondasi utama dalam membangun pelayanan umum yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Selama 90 hari mahasiswa magang telah memperlihatkan bagaimana pelanggaran etika berpotensi berujung pada sanksi organisasi profesi dan tanggung jawab hukum, sehingga materi etika profesi di kelas terkonversi menjadi kesadaran untuk bertindak hati-hati dalam setiap tahapan pekerjaan.
Dengan demikian, magang di Kantor Notaris/PPAT/Pejabat Lelang Kelas II Dr. Ibnu Arly menjadi bentuk konkret penerapan praktis mata kuliah Manajemen Kantor Hukum dan Etika Profesi ke dalam praktik profesional sehari-hari, sekaligus memperkuat pemahaman tentang tanggung jawab jabatan dan kepercayaan publik.
Implementasi Etika Profesi dan Manajemen Kantor Hukum Dalam Praktik Professional
