Jobuzo – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah akhir-akhir ini menimbulkan isu perdebatan yang cukup hangat. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat yang sedang diterpa kondisi ekonomi yang kurang bagus. Kenaikan pajak ini terjadi terhadap Pajak Bumi Bangunan (PBB) di daerah. PBB adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat. PBB merupakan kontribusi wajib bagi warga negara untuk kepentingan bersama.
Pajak merupakan instrumen vital untuk membiayai berbagai layanan publik di daerah. Tanpa pajak, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembangunan jalan, memperbaiki sekolah, membangun fasilitas umum, maupun meningkatkan layanan kesehatan dan layanan publik lainnya. Namun saat ini terdapat keresahan bagi masyarakat ditengah adanya kebijakan kepala daerah yang menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 1000 persen. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB di tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus.
Keadilan Bagi Masyarakat
Pajak pada hakikatnya merupakan kontribusi wajib warga negara yang diberikan kepada negara maupun daerah dari rakyat demi kepentingan bersama. Oleh sebab itu, keberadaannya PBB ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan dan kebermanfaatan. Namun kebijakan Kenaikan PBB tentu mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat yang harus membayar pajak PBB dengan jumlah yang besar tidak sebanding dengan kondisi perekonomian masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengakaji ulang kebijakan tersebut agar tidak melupakan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. Masyarakat saat ini masih bergulat dengan tingginya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan biaya lainya, sehingga kebijakan menaikkan pajak PBB tanpa terlebih dahulu memikirkan dan menyesuaikan tahan ekonomi masyarakat sama artinya dengan menutup mata terhadap kondisi nyata.
Tantangan Untuk Pemerintah Daerah
Kebijakan Menaikkan pajak PBB menjadi tantangan terbesar pemerintah daerah saat ini. Bagaimana pemerintah daerah harus menyeimbangkan kebutuhan anggaran dengan kondisi sosial masyarakat. Masyarakat tentu bersedia membayar pajak sepanjang mereka merasakan manfaat nyata dari kontribusinya. Namun dengan adanya kebijakan tersebut tentu akan membuat masyarakat untuk berpikir ulang untuk membayar pajak PBB. Selain itu, kurangnya transparansi terhadap penggunaan pajak tersebut kerap menjadi pertanyaan masyarakat agar mengetahui secara jelas ke mana dana pajak dialokasikan. Dengan kondisi pelayanan publik di lapangan yang masih jauh dari harapan masyrakat, kondisi jalan yang masih banyak berlubang, keadaan sekolah yang tidak layak, dan layanan kesehatan terhadap masyarakat yang lamban menjadi bukti nyata ketidakselarasan antara kewajiban masyarakat dan tanggungjawab pemerintah daerah.
Sudah saatnya pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PBB dengan mengedepankan asas keadilan. Penerimaan pajak ini sangat penting bagi pemerintah daerah, namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan kondisi ekonomi yang terjadi pada masyarakat. Dengan menaikkan pajak PBB yang tinggi sama saja menyengsarakan rakayat terutama masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah kebawah. Pemerintah dapat menaikkan tarif pajak, namun kenaikan tersebut tetap harus dapat dijangkau oleh masyarakat. Kenaikan pajak juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat perlu melihat perbaikan nyata, seperti jalan yang mulus, sekolah yang layak, rumah sakit yang terjangkau, maka keberatan mereka akan jauh berkurang. Sehingga pajak tidak lagi dilihat sebagai beban oleh masyarakat, tetapi sebagai investasi sosial bersama untuk masa depan pembangunan daerah.
Kebijakan kenaikan PBB bukan hanya soal teknis fiskal saja, tetapi juga ujian moral bagi pemerintah daerah. kebijakan ini harus mencerminkan keberpihakan pada rakyat, bukan justru sekadar upaya instan mengejar angka pendapatan daerah saja. Pemerintah harus mampu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan nyata, maka pajak akan dilihat sebagai sarana gotong royong demi kesejahteraan bersama. Namun, jika pajak hanya menjadi beban bagi masyarakat, maka keresahan sosial tidak bisa dihindari. Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan, melainkan juga dari rasa adil dan kepercayaan yang ditumbuhkan dihati masyarakat.
Oleh: Edwin Saragih
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum
Kenaikan PBB di Daerah, Solusi atau Beban Masyarakat ?
