Penulis : Jhony K Tiran, SH
Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Jobuzo – Menarik memang, ketika melihat fenomena keberadaan pick up di NTT. Moda transportasi yang menjadi andalan warga masyarakat khususnya dipedesaan ini beberapa waktu belakangan menjadi trending topik di media, baik media mainstream maupun media sosial. Menjadi heboh, karena adanya Surat Edaran (SE) Gubernur yang dirasakan membatasi ruang gerak pick up dalam pengoperasiannya di jalan raya. Akibatnya terjadi protes dimana-mana, bahkan beberapa kali para sopir dan pemilik pick up melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur NTT.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 138 dan 139 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dengan jelas mengatur bahwa, “Pemerintah bertanggung jawab dan wajib menjamin tersedianya angkutan umum dan barang”.
Artinya bahwa, apabila disuatu wilayah, belum ada atau belum tersedia angkutan umum untuk orang atau barang, maka pihak pertama yang wajib dimintai pertanggung jawaban adalah pemerintah.
DIMANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH?
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rasio angkutan umum untuk orang dan barang di NTT, khususnya dipedesaan amatlah minim. Bahkan dibeberapa wilayah pelosok, dapat dikatakan bahwa tidak ada sama sekali angkutan umum khususnya untuk orang. Dan celakanya, pemerintah sebagai penanggung jawab tersedianya angkutan umum sesuai bunyi UU 22 tersebut diatas cenderung diam, tidak ada gerakan ataupun program yang khusus untuk menangani masalah diwilayah-wilayah tersebut. Dilain pihak warga masyarakat khususnya di kampung-kampung memerlukan mobilitas untuk yang paling penting adalah mengangkut hasil bumi ke pasar-pasar di kota.
Fenomena inilah yang akhirnya memunculkan pick up sebagai sarana angkutan umum dan barang di kampung-kampung. Para pejuang rupiah ini melihat peluang, selain untuk sebagai mata pencaharian demi menghidupi keluarga, juga demi membantu dan menolong masyarakat yang sangat membutuhkan angkutan. Sampai disini tentu seharusnya kita sepakat bahwa sesungguhnya para sopir pick tersebut juga telah mengambil alih tanggung jawab pemerintah dalam hal menyediakan sarana angkutan umum sesuai perintah Undang-Undang, walaupun dengan segala keterbatasan, karena sebagian pemilik pick up tersebut mengambil kredit di bank guna pengadaan mobilnya. Sampai disini ada pertanyaan menarik : Haruskah mereka dibantu untuk memperlancar usahanya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada mereka ataukah “membunuh” mereka dengan kebijakan yang memberatkan?
Akan sulit kalau pick up diperbolehkan beroperasi, tapi dengan membatasi hanya boleh memuat lima orang. Bagaimana caranya dia akan menutupi biaya operasionalnya akibat pemasukan yang tidak mencukupi? Belum lagi pungutan-pungutan baik yang resmi maupun tidak resmi yang harus dibayarkan oleh mereka setiap harinya. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada penghasilan yang menurun dan berlanjut kepada ketidakmampuan untuk beroperasi lagi.
Sampai disini ada pertanyaan lanjutan yang menarik : sudah siapkah pemerintah mengantisipasi jika terjadi hal-hal tersebut? Sanggupkah pemerintah untuk menyediakan sarana angkutan sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai amanat undang-undang? Kita berharap semoga pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT lebih arif dan bijaksana menyikapi permasalahan ini, sebagaimana para tetua dulu di kampung-kampung yang seringkali mengingatkan : SELESAIKANLAH MASALAH TANPA MENIMBULKAN MASALAH.
SEMOGA !!
Ketika Kebijakan Gubernur NTT Ditengarai Menyusahkan Masyarakat