Malang, Jobuzo – Laboratorium Hukum FH UMM memberi kesempatan kepada mahasiswa yang beranggotakan Adri Rijal Syahputra, Nandito Dimetri Irzaki, Nur Abdur Rahman, dan Prima Raka Siwi yang dibimbing oleh Cindy Monique, S.H. untuk memahami teori dengan cara terjun secara langsung ke lapangan. (Minggu 9/11/2025).
Kesempatan tersebut diberikan melalui Program Mata Kuliah wajib yaitu Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I (satu) dengan bobot 2 (dua) SKS. Berbeda dengan PLKH II yang mempelajari tentang Legal Opinion dan PLKH III tentang Hukum Ketenagakerjaan, PLKH I ini lebih terfokus kepada Hukum Perizinan, khususnya Perizinan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, teknis pelaksanaan PLKH I ini dilakukan secara berkelompok dengan melakukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM yang berlokasi di Jalan Notojoyo Nomor 10 RT 001 RW 001 Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dalam sosialisasi ini poin penting yang kami bahas yaitu meliputi definisi, dasar hukum, kategori jenis pangan yang dapat dan tidak dapat didaftarkan, hingga alur prosedur pendaftaran SPP-IRT melalui laman web oss.go.id dan pengenalan aplikasi OSS di Play Store dan App Store.
Terdapat beberapa istilah yang kami paparkan melalui sosialisasi ini yaitu IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) atau pelaku usaha, dan P-IRT (Pendaftaran Industri Rumah Tangga) atau nomor pendaftaran yang dicantumkan dalam label pangan. Nomor tersebut memiliki fungsi bahwa produk tersebut telah tersertifikasi SPP-IRT sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga terbukti aman dikonsumsi dan dapat memperluas pasar.
Dalam presentasi kami, Nur Abdur Rahman menyinggung terkait dengan dasar hukum SPP-IRT “Sebagai Mahasiswa hukum terasa kurang meyakinkan jika kita tidak membahas tentang dasar hukum SPP-IRT ini yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga” jelasnya.

Ibu Restu Distia, selaku pemilik usaha menanggapi secara positif bahwa apa yang sudah kami sampaikan dapat dipahami dengan jelas, sekaligus menambah wawasan beliau mengenai prosedur pendaftaran SPP-IRT, “Selama satu tahun memulai usaha ini, saya sudah mengetahui apa itu SPP-IRT, namun yang belum saya ketahui yaitu bagaimana alur atau cara pendaftaran dan apa saja yang diperlukan untuk mendaftar SPP-IRT sampai pada saat saya berkesempatan untuk menjadi narasumber sosialisasi dari adik-adik mahasiswa FH UMM” ujar beliau.
Prima Raka Siwi juga menuturkan “Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap dapat memberikan penjabaran yang mudah dipahami dan dapat memotivasi ibu selaku pemilik usaha untuk mendaftarkan SPP-IRT dikarenakan izin edar ini yang nantinya menjadi bekal untuk menambah kepercayaan konsumen dan memperluas pasar kedepannya”.
Tidak sampai disitu, selain dilakukannya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Adri Rijal Syahputra, Nandito Dimetri Irzaki, Nur Abdur Rahman, dan Prima Raka Siwi yang didampingi oleh Cindy Monique, S.H., hal ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dalam Tri Dharma Perguran Tinggi dengan adanya pelaksanaan program PLKH I yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang nantinya diharapkan dapat memotivasi dan menambah wawasan kepada pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran SPP-IRT yang diharapkan dapat bermanfaat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LABORATORIUM FH UMM: Membentuk Mahasiswa Sebagai Agent of Change Melalui Program PLKH I
