Jobuzo – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK), khususnya di bidang pangan olahan, merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan, memainkan peran sentral dalam menyerap tenaga kerja dan mendistribusikan pendapatan di kawasan seperti Malang Raya. Namun, pertumbuhan UMK pangan seringkali terhambat oleh minimnya pemahaman dan implementasi standar regulasi, terutama terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Legalitas ini tidak hanya sekadar izin, melainkan sebuah prasyarat fundamental untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar ke ritel modern maupun platform e-commerce.
Menyikapi kebutuhan mendesak ini, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kelompok 8 yang diantaranya Muhammad Hidayattullah (202210110311324), Muayyadur Rahman (202210110311439), Suci Mulyani (202210110311463), Rorensia Silsilia Salsabillah (202210110311619) dan Nabila (202210110311630) melalui kegiatan Program Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum atau PLKH, mengambil inisiatif strategis untuk menjembatani kesenjangan ini. Kami menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan hands-on pengurusan SPP-IRT, memilih UMK yang representatif seperti produsen Produk Makanan Serigale ini menunjukkan komitmen FH UMM dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang kompleks menjadi alat pemberdayaan yang praktis. Mahasiswa menyadari bahwa tanpa SPP-IRT, potensi pasar akan selalu dibatasi pada level mikro, mencegahnya bersaing secara fair dengan produk-produk pangan yang sudah terstandar, sehingga peran mereka menjadi vital dalam memacu pertumbuhan UMK yang legal dan berkelanjutan.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa UMM Kelompok 8 dirancang untuk secara efektif menghilangkan mitos bahwa perizinan itu rumit, mahal, dan memakan waktu. Mereka secara spesifik berfokus pada Peraturan BPOM terbaru yang mengatur SPP-IRT dan mengedukasi pelaku usaha tentang manfaat transisi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Untuk produsen Produk Makanan Serigale Saxophone Malang, materi utama yang disampaikan mencakup tiga pilar penting: Persyaratan Administrasi, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB-IRT), dan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
Mahasiswa menjelaskan bahwa langkah awal yang wajib ditempuh adalah pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, yang menjadi gerbang utama untuk semua jenis perizinan UMK di Indonesia. Mereka kemudian merinci bagaimana self-assessment (penilaian mandiri) terhadap sanitasi, higienitas, dan prosedur pengemasan menjadi penentu utama dalam mendapatkan Sertifikat PKP. Dengan menggunakan simulasi live pengisian formulir di laman OSS dan aplikasi SPP-IRT, mahasiswa mengajarkan detail teknis seperti pengklasifikasian jenis pangan, pengujian laboratorium (jika diperlukan), dan pengajuan komitmen. Bagian penting lainnya adalah edukasi mendalam mengenai pelabelan produk yang sesuai standar BPOM, memastikan informasi esensial—seperti daftar bahan, tanggal kedaluwarsa, dan klaim gizi yang akurat—tercantum dengan benar pada kemasan “Serigale Saxophone.” Pendekatan ini bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha agar literate terhadap regulasi dan mampu mengurus legalitas produknya secara mandiri, mengubah ketakutan terhadap birokrasi menjadi keyakinan akan profesionalisme.
Intensitas sosialisasi oleh Kelompok 8 UMM terlihat jelas dalam sesi pendampingan praktis. Mahasiswa tidak hanya berhenti pada penjelasan teori, tetapi langsung turun tangan membantu produsen “Produk Makanan Serigale Saxophone Malang” mengatasi tantangan teknis dan hukum yang spesifik. Seringkali, UMK kesulitan memahami standar minimal CPPOB-IRT, misalnya, pemisahan area produksi dan penyimpanan, pengendalian hama yang efektif, atau higienitas personel. Mahasiswa memberikan bantuan teknis audit sederhana di lokasi produksi, mengidentifikasi celah-celah yang perlu diperbaiki untuk memenuhi standar keamanan pangan yang diwajibkan oleh SPP-IRT. Dari sudut pandang hukum, mereka juga membantu mengoreksi draf komitmen CPPOB-IRT di OSS, memastikan bahwa semua janji pemenuhan standar produksi terukur dan realistis.
Salah satu isu krusial yang mereka tangani adalah klarifikasi jenis pangan yang diproduksi oleh “Serigale Saxophone” agar tidak keliru dalam pengajuan perizinan (misalnya, membedakan antara makanan ringan yang masuk kategori P-IRT dengan produk suplemen yang wajib izin BPOM). Pendekatan problem-solving ini sangat dihargai oleh UMK, karena mengubah regulasi yang terasa abstrak menjadi langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan. Dengan adanya coaching yang terarah ini, produsen “Serigale Saxophone” dapat memetakan kebutuhan perbaikan sanitasi dan dokumen, mempercepat proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan setempat, dan meminimalkan kemungkinan penolakan permohonan yang sering kali disebabkan oleh kesalahan teknis kecil dalam pengajuan online.
Dampak dari inisiatif Mahasiswa UMM Kelompok 8 ini bersifat transformatif, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pengembangan kompetensi mahasiswa sendiri. Bagi produsen “Produk Makanan Serigale Saxophone Malang,” kepemilikan SPP-IRT berfungsi sebagai katalisator bisnis. Dengan P-IRT, mereka tidak hanya mendapatkan validasi keamanan produk, tetapi juga secara instan meningkatkan kapasitas daya saing merek. Produk yang legal dan terjamin keamanannya berhak masuk ke pasar-pasar yang lebih terorganisir, seperti minimarket franchise, jaringan hotel, hingga pengiriman luar kota yang membutuhkan dokumen legalitas untuk pemeriksaan logistik. Nilai jual produk “Serigale Saxophone” meningkat, membuka peluang untuk reseller dan distributor besar.
Di sisi lain, bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMM, kegiatan ini adalah laboratorium lapangan yang sangat berharga. Mereka menguji pemahaman mereka tentang hukum administrasi negara, perizinan berusaha, dan regulasi kesehatan masyarakat dalam konteks praktis. Pengalaman berinteraksi, bernegosiasi, dan memediasi regulasi yang rumit kepada pelaku usaha memberikan keterampilan lunak dan pemahaman kontekstual yang tidak didapatkan di ruang kuliah. Mereka berubah dari pelajar teori menjadi praktisi hukum sosial yang berkontribusi langsung pada penciptaan lingkungan bisnis yang sehat dan patuh hukum. Keberhasilan dalam mendampingi “Serigale Saxophone” mendapatkan legalitas adalah penanda nyata bahwa pengabdian berbasis kompetensi hukum dapat menjadi tool utama dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Sosialisasi SPP-IRT oleh Mahasiswa UMM Kelompok 8 merupakan inisiatif pengabdian yang cerdas, strategis, dan berdampak luas. Dengan fokus pada UMK pangan seperti “Produk Makanan Serigale Saxophone Malang,” mereka telah berhasil meruntuhkan hambatan birokrasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar keamanan dan legalitas produk. Keberhasilan program ini harus menjadi blueprint untuk kegiatan pengabdian selanjutnya. Direkomendasikan agar Fakultas Hukum UMM dapat melembagakan program “Klinik Hukum dan Legalitas UMK” yang berkelanjutan, memperluas jangkauan pendampingan untuk tidak hanya mencakup SPP-IRT, tetapi juga Sertifikasi Halal (yang kini merupakan kewajiban hukum) dan aspek legalitas usaha lainnya seperti kontrak kemitraan dan perlindungan merek dagang.
Visi masa depan UMK Malang adalah menciptakan ekosistem bisnis di mana produk lokal tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga sepenuhnya legal, aman, dan berdaya saing global. Inisiatif mahasiswa ini telah menanamkan benih profesionalisme, memastikan bahwa setiap kemasan “Serigale Saxophone” dan produk UMK lainnya membawa jaminan kualitas dan kepatuhan regulasi, sebuah langkah fundamental menuju penguatan ekonomi regional yang berlandaskan hukum dan etika bisnis yang tinggi.
Mahasiswa Hukum UMM Dampingi UMK Serigale Saxophone Urus SPP-IRT untuk Perluas Pasar