Oleh : Verren Efrata Imanuel Setiono
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jobuzo – Anda pastinya tahu bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Banyak hal di negara ini berdiri di atas dasar hukum, mulai dari hal yang bersifat publik seperti pemidanaan hingga yang bersifat privat seperti perkawinan. Lantas, bagaimana dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara kita? Sesuai dengan dugaan Anda, bahasa Indonesia juga mempunyai dasar hukum tersendiri. Akan tetapi, sejak kapan sebenarnya bahasa Indonesia mempunyai kekuatan hukum?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus memahami leluhur bahasa Indonesia terlebih dahulu, yakni bahasa Melayu. Sejak abad ke-7, bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa perantara di sebagian wilayah Nusantara. Bahasa Melayu dapat menyebar karena menjadi sarana komunikasi antarpedagang di tengah pesatnya aktivitas perdagangan maritim pada masa itu. Seiring berjalannya waktu, bahasa Melayu banyak dipengaruhi oleh berbagai budaya yang ada, di antaranya terdapat budaya Islam dan budaya Belanda. Proses pertemuan budaya itulah yang menjadi cikal bakal dari bahasa kita.
Waktu pun terus berlalu, salah satu peristiwa terpenting bagi perkembangan bahasa Indonesia—Sumpah Pemuda—terjadi pada 28 Oktober 1928. Dalam ikrar ketiganya, ditegaskan bahwa bahasa persatuan ialah bahasa Indonesia. Sejak saat itu, bahasa yang berakar dari bahasa Melayu tersebut dikenal sebagai bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa bahasa ini bukan lagi hanya milik satu suku bangsa, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Meski begitu, ia belum mempunyai kekuatan hukum.
Barulah pada 18 Agustus 1945, bahasa Indonesia mendapatkan kekuatan hukum untuk pertama kalinya. Ketika itu, Undang-Undang Dasar 1945 secara sah diberlakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Berdasarkan hal tersebut, bahasa Indonesia pun resmi ditetapkan sebagai bahasa negara, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.” Dengan demikian, bahasa Indonesia tidak lagi terombang-ambing di tengah ketidakpastian, melainkan memperoleh landasan konstitusional.
Selama lebih dari enam dekade lamanya, Pasal 36 UUD 1945 berdiri sendiri. Kesendirian itu baru berakhir pada tahun 2009 ketika negara hadir lebih serius bagi bahasa Indonesia. Kala itu, lahirlah dasar hukum lain yang semakin memperkukuh bahasa Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memerinci penggunaan bahasa Indonesia, misalnya mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam dokumen resmi, pidato kenegaraan, hingga forum nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, dasar hukum bagi bahasa Indonesia masih terus disempurnakan. Bahasa Indonesia membutuhkan panduan teknis yang lebih jelas guna menghindari kerancuan. Maka dari itu—pada tahun 2014—lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Berselang lima tahun, ditambahkan lagi dasar hukum dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut kian menyokong bahasa Indonesia dalam menghadapi berbagai kepentingan di era modern.
Bermula dari abad ke-7 hingga masa kini, bahasa kita telah melalui perjalanan yang begitu panjang. Lahir dari bahasa Melayu, ditempa oleh waktu, lalu menjelma sebagai bahasa Indonesia. Terus berkembang, sampai akhirnya menjadi bahasa negara yang selalu membakar semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sebuah bahasa yang lebih dari layak untuk dilindungi oleh kekuatan hukum. Mengulik dan memahami ini semua—sejarah dasar hukum bahasa Indonesia—bukanlah sekadar untuk menjadi semakin kenal saja, melainkan juga untuk menjadi semakin sayang.
Semakin Kenal Semakin Sayang: Mengulik Sejarah Dasar Hukum Bahasa Indonesia