Jobuzo – SPP-IRT merupakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah (melalui Dinas Kesehatan) yang diberikan kepada pelaku usaha skala rumahan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan tertentu. Dalam proses produksi suatu olahan diperlukan adanya izin resmi agar menghindari dari suatu ketimpangan hukum dan dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar mendapat kepercayaan masyarakat atau konsumen.
Produk Industri Rumah Tangga sendiri adalah Produk Olahan yang dikemas dengan menggunakan peralatan sederhana yang sudah mendapatkan izin badan resmi, dalam hal ini IRT (Industri Rumah Tangga) sebagian adalah perorangan maupun kelompok yang memiliki skala kecil dalam lingkup daerah terutama.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan regulasi yang mengatur terkait sistem keamanan pangan, peredaran, tanggung jawab pelaku usaha pangan, termasuk usaha mikro/rumahan. Pada Pasal Keamanan Pangan (Pasal 86–92), UU ini mengatur bahwa setiap pangan yang diproduksi dan diedarkan harus aman, higienis, tidak mengandung bahan berbahaya, serta memenuhi standar mutu pangan. Pelaku usaha wajib memastikan proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga peredaran pangan dilakukan dengan baik agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Mahasiswa merupakan Agent Of Change yang merupakan peran penting dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satunya bagian dalam “Penelitian dan Pengembangan”, maka dari itu pentingnya Mahasiswa turut hadir dalam perubahan sosial terutama di lingkungan Masyarakat.
Maka dari itu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan tugas Pelatihan Kemahiran Hukum 1 (PLKH 1) dengan fokus pada pengurusan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha kripik pisang lumer milik Bu LDP di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kegiatan ini diikuti oleh tiga mahasiswa, yaitu Kinanthi Aisyah Fiilail Armadhana, Mia Erliana Dewi, dan Callista Putri Paramesti, sebagai bentuk penerapan ilmu hukum dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam wawancara awal yang kami lakukan, Bu ’LPR’ menyampaikan bahwa ia masih bingung terkait bagaimana cara mendaftarkan SPP-IRT untuk produknya. Ia juga sempat menanyakan di mana lokasi instansi yang dapat didatangi jika ingin mengurus pendaftaran secara langsung.
Berangkat dari permasalahan tersebut, kami memberikan penjelasan mengenai beberapa syarat penting dalam pengajuan SPP-IRT, di antaranya:
– Identitas pelaku usaha dan alamat rumah produksi yang harus lengkap dan jelas.
– Deskripsi produk serta proses produksi yang harus memenuhi standar keamanan pangan.
– Label produk yang wajib memuat nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, masa kedaluwarsa, serta keterangan lainnya sesuai ketentuan.
– Dokumentasi kebersihan dan sanitasi tempat produksi, termasuk peralatan dan tenaga kerja.
– Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang merupakan salah satu syarat wajib sebelum mendapatkan SPP-IRT.
– Mengajukan permohonan melalui Dinas Kesehatan Kota Malang sebagai instansi resmi yang menerbitkan SPP-IRT.
Penjelasan tersebut diberikan agar Bu ’LPR’ memahami langkah-langkah yang harus dipenuhi, sekaligus mengetahui bahwa pendaftaran SPP-IRT kini dapat dilakukan secara online melalui OSS, maupun secara langsung dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kota Malang.
Selain memberikan sosialisasi, kami juga membantu Bu LPR dengan membuatkan desain label baru untuk produk Kripik Pisang Lumer miliknya. Label ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang menjadi syarat utama dalam pengajuan SPP-IRT, seperti pencantuman bahan baku, nama dan alamat produsen, berat bersih, nomor kontak, dan ruang untuk nomor izin edar setelah SPP-IRT diterbitkan. Dengan adanya label baru tersebut, produk kripik pisang milik Bu LPR kini lebih siap untuk memenuhi persyaratan administratif dan dapat dipasarkan secara lebih profesional.
Melalui kegiatan PLKH 1 ini, mahasiswa tidak hanya memenuhi tugas akademik, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Harapannya, Bu ’LPR’ dapat segera mengurus SPP-IRT dan mengembangkan usaha kripik pisang lumernya agar semakin dikenal serta meningkatkan kesejahteraan keluarga maupun lingkungan sekitar.
Mahasiswa Hukum UMM Sosialisasikan Pentingnya SPP-IRT Kepada Pelaku UMKM